Polda Lampung Bongkar Peredaran Dodol Ganja di Lapas Wayhui

Bagikan/Suka/Tweet:
AKBP Zulfikar
BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com–Direktorat
Reserse Narkoba Polda Lampung membongkar modus baru peredaran narkoba
jenis ganja yang dicampur dalam adonan dodol. Rencananya, dodol ganja
tersebut akan diedarkan ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Wayhui,
Bandarlampung.

Dodol
yang mengandung ganja itu  dikemas dalam kotak kecil seukuran
kemasan kue dengan berat 1 kilogram. Dalam satu kotak kue berisi
8 potongan dodol.

Kasubdit
III Ditnarkoba Polda Lampung, AKBP Ahmad Zulfikar mengungkapkan,
terbongkarnya peredaran narkoba dengan modus baru ini, setelah pihaknya
mendapat informasi bahwa akan ada narkoba jenis daun ganja yang dicampur
ke makanan hendak masuk kedalam Rutan Wayhui.

Dari
informasi itu, pihaknya melakukan koordinasi dengan Rutan Wayhui. “Kasus
ini kami ungkap pada Selasa (14/4) lalu sore. Setelah mendapat informasi
itu, kami koordinasi dengan petugas Rutan Wayhui, agar melakukan
pemeriksaan terhadap semua tahanan yang baru saja menjalani sidang,”
kata Zulfikar, Kamis (23/4).

Alhasil,
sambungnya, saat petugas rutan memeriksa para tahanan, ditemukan paketan
dodol ganja yang dibawa dua tahanan bernama Sukron dan Ahmad. “Mereka
(Petugas Rutan) langsung menghubungi kami dan anggota saya langsung
kesana untuk memeriksanya,” jelasnya.

Namun,
guna memastikan dodol tersebut mengandung ganja, pihaknya mengirimkan
beberapa sampel dodol tersebut ke pusat. “Kita kirim ke lab dipusat
untuk meyakinkan benar atau tidak ada campuran ganja dalam dodol itu.
Dan ternyata benar ada kandungan ganjanya,” urainya.

Kemudian,
pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap kedua tahanan Rutan
tersebut. Dari pengakuan mereka, bahwa dodol ganja tersebut merupakan
perintah dari Heri Saputra (Napi Wayhui).

“Awalnya,
Heri Saputra menghubungi Yanto (DPO) untuk memesan dodol ganja.
Kemudian, Heri menerima kirimian dodol ganja sebagai contoh melalui
Ahmad, lalu setelah menerima dan melihat contoh dodol ganja itu, Heri
menyetujui dan meminta untuk dikirim sebanyak 1 kilogram,”terangnya.

Selanjutnya,
dodol ganja pesanan sebanyak 1 kg itu, akan datang dengan diantar oleh
seseorang. Karena jika diantar langsung ke rutan, sambugnya, Heri takut
ditangkap petugas jaga rutan.

“Lalu dia
(Heri) meminta bantuan kepada Sukron untuk mengambilkan dodol ganja itu
dari
seorang
wanita. Karena Sukron saat itu sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang,”
urainya.

Karena
Sukron takut membawa dodol ganja itu kedalam rutan, lalu dodol ganja
tersebut dititipkan kepada Ahmad. “Ternyata pengendalinya adalah Heri. Dari
keterangan Heri bahwa dodol ganja itu akan diedarkan didalam Rutan.
Kasus ini masih kami kembangkan, darimana Heri memesan dodol ganja itu,”
jelasnya.

Zainal Asikin