Kasus BBM Oplosan, Polda Tetapkan Dua Orang Sebagai Tersangka

Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin|teraslampung-com

BANDARLAMPUNG-Kasus pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium dan Pertalite, petugas Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung menetapkan dua orang sebagai tersangka, Jumat (7/7/2017). Keduanya adalah, M Iqbal Febrilian alias Billy dan Dedi, keduanya warga Gadingrejo, Pringsewu.

“Tersangka Billy merpuakan pemilik minyak mentah 6000 liter yang akan dioplos jadi BBM, lalu Dedi pemilik rumah yang dijadikan tempat sebagai pengoplosan BBM,”kata Kapolda Lampung, Irjen Pol Sudjarno saat gelar ekpos kasus di Mapolda Lampung, Jumat (7/7/2017).

Irjen Pol Sudjarno mengatakan, sebelumnya petugas mengamankan delapan orang saat penggrebekan tersebut. Dari hasil pemeriksaan, dua orang yakni Billy dan Dedi ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan UU No. 7 Tahun 2014 tentang Izin Perdagangan, dengan ancaman hukuman pidana penjara empat tahun.

“Untuk enam orang lainnya (para pekerja), masih dilakukan pemeriksaan dan statusnya masih sebagai saksi,”ujarnya.

Mantan Waka Polda Metro Jaya ini mengutarakan, dari keterangan kedua tersangka, pengoplosan BBM tersebut sudah sejak dua tahun terakhir ini dilakukan kedua tersangka. Namun dugaannya, keduanya sudah sejak lama melakukan aktifitas pengoplosan BBM tersebut.

“Dugaan kami, para tersangka sudah lebih dua tahun melakukan kegiatan pengoplosan BBM tersebut dan menjualnya,”terangnya.

Dikatakannya, BBM jenis Premium dan Pertalite oplosan tersebut, diedarkan tersangka yakni di daerah Pesawaran, Tanggamus dan Kota Bandarlampung. Disinyalir, BBM oplosan tersebut diedarkan para tersangka dibeberapa daerah kabupaten lainnya.

“Kasus ini masih terus dikembangkan, karena para pemilik Pertamini (kios eceran) ini tahu atau tidak kalau telah dipasok BBM oplosan. Kalau memang tidak tahu, berarti mereka juga korban,”ungkapnya.

Mantan Waka Polda Metro Jaya ini juga mengimbau, masyarakat melakukan pengisian BBM untuk kendaraannya di tempat yang resmi yakni SPBU. Hal tersebut dilakukan, untuk menghindari penggunaan BBM oplosan dari para pelaku yang mencari keuntungan.
Klik di sini untuk Balas atau Teruskan