Zainal Asikin/Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG-Puluhan pengunjuk rasa yang tergabung dalam Posko Perjuangan Rakyat (Posperta) dan Lingkar Studi Advokasi (eL-Sak) melakukan aksi unjuk rasa di depan pintu masuk Mapolda Lampung, Rabu (7/10) siang. Mereka meminta Polda Lampung mengusut dugaan penggelapan pajak di Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) “Betik Gawi” milik Dinas Pendidikan Kota Bandarlampung senilai 7,5 miliar.
Koordinator aksi, Munir Che Anam, mengatakan pihaknya meminta agar aparat penegak hukum (Polda Lampung) agar segera melakukan pengusutan dugaan penggelapan pajak sejak tahun 2006 lalu yang terjadi di KPRI Koperasi “Betik Gawi” Kota Bandarlampung.
Menurutnya, total anggaran yang dikeluarkan KPRI Betik Gawi dari laba tahunan untuk membayar pajak sejak tahun 2006 hingga 2013 terealisasi senilai Rp 8,359 miliar. Tapi pada kenyataannya, lanjut Munir, dari jumlah nilai uang itu hanya sebesar Rp 900 juta saja yang disetorkan ke kas negara. Jadi ada selisih anggaran sebesar Rp 7,4 miliar yang tidak disetorkan ke kas negara,
“Kami meminta, Bapak Kapolda Lampung Edwar Syah Pernong untuk segera melakukan pengusutan secara tuntas penggelapan pajak dan segera memeriksa Ketua serta semua pengurus KPRI ‘Betik Gawi’ Kota Bandarlampung yang terlibat,”kata Munir dalam orasinya di depan Mapolda Lampung, Rabu (7/10).
Aksi puluhan massa tersebut, tidak hanya saja dilakukan di Mapolda Lampung saja. Mereka sebelumnya melakukan aksinya di depan Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandarlampung.
Penggelapan pajak tersebut, diduga tidak hanya melibatkan Ketua dan pengurus KPRI “Betik Gawi” saja. Diduga melibatkan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Bandarlampung selaku penasehat KPRI Betik Gawi.
Selanjutnya, mereka menyerahkan bukti dokumen dugaan adanya penggelapan pajak tersebut kepada aparat kepolisian yang diterima langsung oleh Kabid Humas Polda Lampung, AKBP Sulistyaningsih.
Mereka akan kembali lagi mendatangi Mapolda Lampung, pada 28 September 2015 mendatang untuk menanyakan proses penyelidikan dugaan korupsi pajak tersebut.