TERASLAMPUNG.COM, BANDARLAMPUNG — Lembaga Advokasi Perempuan Damar dan Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Dinsos Lampung mendorong Polda Lampung serius dalam menangani kasus dugaan perkosaan yang dialami M seorang perempuan penyandang disabilitas.
“Kasus dugaan perkosaan ini sudah ditangani oleh Polres Blambangan Umpu, Kabupaten Waykanan pada 6 Juni 2020. Karena kami anggap (proses hukum) di sana tidak jalan, kami (Damar) meminta kasus dugaan perkosaan ini dilimpahkan ke Polda Lampung,” jelas Direktur Damar Ana Yunita Pratimi dalam konferensi pers, Kamis, 21 Januari 2021.
Semula Damar berharap dengan diambil Polda kasus akan mendapat perhatian yang lebih serius. Kenyataannya, kata Ana, kasus dugaan perkosaan yang dialami M yang juga penyandang disabilitas itu tidak ditangani secara serius cenderung jalan ditempat.
“Tanggal 7 Oktober 2020 Polda Lampung sudah membuat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), tanggal 17 November Polda juga sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah korban di Way kanan dan diketahui bahwa pernyataan korban dengan TKP sudah sesuai. Sayangnya hingga saat ini Polda Lampung belum menetapkan tersangka kepada pelaku yaitu HR. Kami nilai Polda kurang serius dalam menangani kasus ini, kasus ini jalan ditempat,” kata dia.
Lembag Advokasi Perempuan Damar dan jaringannya bersama penasehat hukum korban sudah sering melakukan koordinasi dengan penyidik di Polda Lampung terkait perkembangan kasus tersebut tapi jawaban penyidik cukup mengecewakan.
“Sudah 105 hari terhitung sejak 7 Oktober 2020 SPDP dikeluarkan kasus dugaan perkosaan ini masih belum ada perkembangannya. Kami nilai penyidik Polda tidak profesional dalam menjalankan tugasnya,” jelas penasehat korban Rio Saputra.
“Terakhir tanggal 20 Januari kami koordinasi dengan penyidik menanyakan perkembangan kasus, jawaban penyidik sedang dalam proses gelar perkara,” jelasnya.
Selanjutnya, Lembaga Advokasi Damar, bersama RPTC, Lembaga Advokasi anak Lada, kantor pengacara Rio & Peni meminta Polda Lampung menuntaskan kasus dugaan pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh HR itu.
“Kami mendorong Polda Lampung untuk segera melakukan penahanan kepada pelaku. Alat bukti sudah lengkap dari mulai visium et repertum, saksi-saksi sudah diperiksa dan psikiatrum juga sudah dipenyidik.Kalau dari fakta-fakta semestinya tidak ada alasan buat penyidik untuk menahan H dan memberikan hukuman yang berat,” tegasnya.
Dandy Ibrahim