Polda Lampung: Dugaan Korupsi Proyek Jalan Ir Sutami Rugikan Negara Hingga Rp65 Miliar

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Mestron Siboro, menjelaskan kasus dugaan korupsi proyek perbaikan jalan Jl. Ir. Sutami di Lampung Timur senilai Rp147 miliar, di Mapolda Lampung, Senin, 12 April 2021.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Mestron Siboro, menjelaskan kasus dugaan korupsi proyek perbaikan jalan Jl. Ir. Sutami di Lampung Timur senilai Rp147 miliar, di Mapolda Lampung, Senin, 12 April 2021.
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung mengungkap dugaan korupsi proyek  rekonstruksi Jalan Ir. Sutami Sribawono di Lampung Timur tahun anggaran 2018-2019 senilai Rp147 miliar. Proyek yang dikerjakan PT Usaha Remaja Mandiri (URM) itu dananya bersumber dari APBN. Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp60 miliar hingga Rp65 miliar.

“Nilai pasti kerugian negara masih menunggu audit dari BPK. Namun, diperkirakan dalam kisaran Rp60 miliar hingga Rp65 miliar,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Mestron Siboro, di Mapolda Lampung, Senin, 12 April 2021.

Kombes Mestron mengatakan, dugaan korupsi itu dengan modus pengerjaan proyek tidak sesuai dengan kontrak. Akibatnya, negara mengalami kerugian hingga puluhan miliar.

Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai senilai Rp10 miliar, tiga buah stampel, beberapa dokumen, serta dua buah central processing unit  (CPU) komputer.

Menurut  Kombes Maestron Siboro, dua CPU komputer tersebut berisi dokumen-dokumen palsu. Sedangkan flash disk berisi data, tiga cap stempel milik perusahaan orang lain, dokumen kontrak, dan dokumen lainnya.

“CPU ini berisi dokumen yang membuktikan bahwa ini tidak sama antara kontrak dengan realitas pekerjaan di lapangan. Kemudian diamankan barang bukti pengembalian kerugian negara senilai Rp10 miliar, yang disita empat tahap,” kata dia.

Soal stempel, kata Mestron, hal itu berkaitan dengan CV fiktif.

“Mereka membuatkan CV fiktif, bahwa seolah-olah dukumen yang diterbitkan dari instansi terkait, ini hasilnya asli. Ada beberapa instansi seperti BPJS, SLU, konsultan pengawas, dan perusahaan di Jakarta sebagai pemasok bahan,” katanya.

Menurutnya, meskipun indikasi penyimpangan proyek sudah ditemukan, tetapi Polda Lampung belum menetapkan tersangka.

“Tersangkanya akan kami umumkan dalam waktu dekat,” katanya.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 atau 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Ancaman hukumannya pidana seumur hidup atau penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” kata Mestron.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, Tim Penyidik Ditres Krimsus Polda Lampung mulai menyelidiki kasus ini sejak 6 Oktober 2020, lalu dilanjut ke penyidikan pada 26 Februari 2021.

“Untuk kasus ini bukan hanya dimonitor di lingkungan Polri, tetapi juga di institusi lain seperti Kejaksaan dan KPK. Sejauh ini, kami sudah memeriksa 54 orang saksi dari berbagai pihak. Sebelumnya kami sudah menggeledah Kantor PT. URM di empat ruangan,” kata Kombes Zahwani Pandra Asryad.