Polda Lampung Gagalkan Penyelundup 53 Kilogram Ganja

Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM–Operasi senyap Tim Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Lampung, menggagalkan pengiriman ganja seberat 53 kilogram yang hendak dikirim dari Kota Bandarlampung menuju ke daerah DKI Jakarta.

Pengungkapan kasus puluhan kilogram ganja itu terjadi, pada Jumat (5/11/2024) lalu sekira pukul 19.00 WIB di samping Pool Bus Rosalia di Way Halim Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Tanjung Senang, Kota Bandarlampung.

Kasubdit Kamneg Ditintelkam Polda Lampung, AKBP Iedwan Mahpi mengatakan, penyelidikan dan pengungkapan kasus penyelundupan 53 kilogram ganja tersebut, bermula ketika tim Ditintelkam Polda Lampung menerima adanya informasi intelijen sekira pukul 15.00 WIB.

“Berdasarkan informasi itu, jaringan narkoba diduga dikendalikan oleh seorang narapidana dari dalam penjara memerintahkan kurirnya bernama Ari alias Adul untuk mencari kendaraan pengangkut ganja menuju ke Jakarta,”kata Iedwan, Senin (18/11/2024).

Kemudian, tim Ditintelkam Polda Lampung melakukan briefing taktis untuk mempersiapkan skenario penyergapan terhadap pelaku. Tim pun melakukan operasi under cover (penyamaran), dan berhasil mengamankan dua terduga pelaku bernama Agung Prastio dan sopir Gocar bernama Krisna sekira pukul 19.00 WIB.

“Keduanya, ditangkap saat akan membawa dua kardus besar berisi ganja. Dari interogasi awal, pelaku Agung mengaku ganja yang akan dibawanya menju ke Jakarta total beratnya 50 kilogram,”ungkapnya.

Tidak hanya sampai disitu, kata Iedwan, petugas melakukan penggeledahan di tempat indekos pelaku Agung yang berlokasi di Jalan Sultan Haji, Gang Harapan 2, Wayhalim.

“Dari tempat indekos pelaku, didapati lagi ganja seberat 3,5 kilogram dan satu garis ganja yang sudah dikonsumsi pelaku,”terangnya.

Selain itu, petugas juga menyita barang bukti berupa dua unit ponsel Google Pixel dan Samsung S7, satu karung warna putih, dompet berisi KTP, uang tunai Rp80.000, sepeda motor Yamaha Fazio dan satu unit mobil Suzuki Ertiga.

“Pelaku berikut barang bukti 53 kilogram ganja dan lainnya yang disita, sudah diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung guna pengembangan lebih lanjut,”pungkasnya.

Upaya pengungkapan kasus tersebut, menunjukkan peredaran ganja masih menjadi ancaman besar di Provinsi Lampung sebagai gerbang penghubung utama antara Pulau Sumatera dan Pulau Jawa.

Dengan pengungkapan itu, pengiriman jaringan narkoba lainnya mungkin akan mengubah pola atau modus pengiriman untuk menghindari dari deteksi dan penangkapan.

Sementara Kabid Humas Polda lampung, Kombes Pol Umi Fadillah mengatakan, pengungkapan kasus tersebut, menunjukkan bahwa peredaran ganja masih menjadi ancaman besar di Provinsi Lampung sebagai gerbang utama penghubung antara Pulau Sumatera dan Pulau Jawa.

Untuk menghindari deteksi, pihaknya akan meningkatkan patroli dan pemeriksaan kendaraan dan ini adalah sebagai komitmen untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba.

“Operasi pengungkapan peredaran narkoba tersebut, yakni mendukung kebijakan program Asta Cita Presiden Prabowo yang menitikberatkan pada penegakan hukum hingga ke akar-akarnya,”kata dia.

Zai I Teraslampung.com