Polda Lampung Gelar Prarekonstruksi Kasus Pembunuhan-Mutilasi Anggota DPRD Bandarlampung

Rumah tersangka Brigadir Medi Andika di Kompleks Perumahan Permata Biru, Sukarame, Bandarlampung.
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin|Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG — Petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Lampung, menggelar pra rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi anggota DPRD Bandarlampung, M Pansor, pada Senin (1/8/2016) pagi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun teraslampung.com, saat dilakukan gelar pra rekonstruksi ada tiga lokasi di Bandarlampung. Selanjutnya, pra rekonstruksi dilanjutkan di tempat penemuan jasad M Pansor yang tubuhnya terpotong-potong di Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan.

Sopian Sitepu, kuasa hukum Brigadir Medi Andika, saat dikonfirmasi melalui ponselnya mengatakan,  bahwa hari ini kliennya menjalani gelar prarekonstrusi. Menurutnya, ada tiga tempat di Bandarlampung yang dijadikan lokasi prarekonstruksi.

“Ketiga tempat itu di rumah Medi di Jalan Cendana Blok C Perumahan Permata Biru, Sukarame, lalu di dekat Kampus IAIN Radin Intan, dan dekat lapangan tembak,”ujarnya, Senin (1/8/2016).

Diketahui sebelumnya, M Pansor salah satu anggota DPRD Bandarlampung, ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan. Jasad Pansor ditemukan dalam kondisi terpotong-potong di Kecamatan Martapura, Kabupaten Oku Timur, Sumatera Selatan, pada (21/4/2016) lalu.

Petugas Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Lampung, menangkap dua orang tersangka yakni oknum polisi Brigadir Medi Andika dan Tarmizi alias Dede. Meski sudah tertangkap, hingga saat ini belum diketahui motif dari pembunuhan tersebut.