Zainal Asikin|Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG — Petugas Subdit II Perbankan dan Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, menggerebek dua rumah di wilayah Bandarlampung dan Metro yang diduga dijadikan sebagai tempat kegiatan usaha penyiaran televisi prabayar (televisi kabel) ilegal, pada Selasa (10/1/2017) sore.
Dalam penggerebekan yang dilakukan selama sepekan terakhir, petugas menetapkan dua orang tersangka, berinisial RND sebagai pemilik Lampung Cable TV (LCTV) di Jalan Rajabasa I, Kelurahan Perumnas Way Halim, dan tersangka inisial YN sebagai pemilik kantor penyiaran ilegal PT. MMTV di Jalan Ryacudu, kota Metro.
Kasubdit II Perbankan dan Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, AKBP Ferdyan Idra Fahmi, mengatakan baru kali pertama Polda Lampung menggerebek tempat usaha penyiaran televisi kabel pra bayar ilegal. Penggrebekan tersebut, dilakukan di dua lokasi berbeda.
“Ada dua lokasi yang kami grebek, pertama di rumah milik RND di blok B nomor 32 Jalan Gunung Jabasa I, Kelurahan Perumnas Way Halim. Lalu di sebuah rumah toko (ruko) milik YN, seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kota Metro,”ujarnya, Selasa (10/1/2017).
Dikatakannya, dari penggerebekan di rumah milik RND, petugas menyita sejumlah peralatan yang digunakan untuk penyiaran. Di antaranya lima unit pemancar parabola, dekoder (alat transmisi) sebanyak 41 unit, modulator sebanyak 41 unit, empat unit power suplay, 15 rol kabel RG dan satu unit mobil Pick-up.
Sedangkan dari ruko milik YN di daerah Metro, kata Ferdyan, petugas menyita beberapa alat penyiaran seperti, empat unit parabola, 32 Decoder, dua unit power suplay, 32 Modulator dan 10 rol kabel RG.
“Mengenai status RND dan YN pemilik usaha penyiaran ilegal tersebut, keduanya sudah kami tetapkan sebagai tersangka namun keduanya tidak dilakukan penahan. Keduanya hanya dibebankan wajib lapor,”ungkapnya.
Menurutnya, kegiatan usaha penyiaran ilegal televisi kabel prabayar yang dilakukan kedua tersangka sudah berlangsung sejak lama. RND sudah sejak lima tahun terakhir menjalankan bisnisnya dan memiliki 505 pelanggan. Sedangkan untuk YN sudah sekitar satu tahun terakhir dan memiliki 380 pelanggan.
“Omzet mereka dalam per bulan, mencapai Rp 37 juta,”ujarnya.
Ferdyan mengutarakan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari penyelidikan petugas yang menemukan adanya lokasi usaha penyiaran yang perizinannya tidak lengkap. Hal tersebut didalami, hingga akhirnya didapati lokasi penyiaran ilegal ada di wilayah Bandarlampung dan Metro.
Terkait kasus tersebut, kata perwira dengan melati dua di pundaknya ini, pihaknya masih mendalami kasus tersebut dengan memeriksa pemilik dan pelanggan tv kabel tersebut dan melakukan pengusutan terhadap perangkat penyiaran yang didapat kedua tersangka mendirikan usaha tersebut. Sebab, peredaran peralatan penyiaran telah diatur dalam undang-undang.
“Karena ditemukan berbagai macam perangkat penyiaran, kami masih kembangkan kasusnya. Karena peralatan penyiaran itu, tidak dapat dijual-belikan secara bebas. Mengenai penutupan jaringan tv kabel tersebut, kami akan hentikan namun dengan bertahap,”terangnya.
Akibat perbuatannya, polisi menjerat kedua tersangka Pasal 58 UU No. 32 Tahun 2002 tentang penyiaran dan Pasal 32 UU No 36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal enam tahun.