TERASLAMPUNG.COM — Kepolisian Daerah (Polda) Lampung akhirnya menghentikan penanganan perkara kasus TikTokers Bima Yudho Saputro, mahasiswa asal Lampung yang saat ini kuliah di Australia, yang dilaporkan pengacara Ginda Ansori. Pengacara yang juga anah buah Gubernur Arinal Djunaidi di DPD I Partai Golkar Lampung itu melaporkan Bima atas dugaan ujaran kebencian dengan adanya kata “dajjal” di konten Bima di Tiktok.
Menurut Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Polda Lampung tidak menemukan tindak pidana atas viralnya video Lampung “Dajjal” tersebut.
“Dari hasil gelar perkara yang dilakukan serta meminta keterangan beberapa saksi ahli tidak ditemukan tindak pidana. Atas dasar laporan polisi tersebut, kami melakukan penanganan tindak lanjut dengan melaksanakan penyelidikan, kami telah memintai klarifikasi dan keterangan terhadap 6 orang saksi yang terdiri dari 3 saksi masyarakat termasuk pelapor, kemudian 3 saksi ahli, ahli bahasa 1 orang dan ahli pidana 2 orang,” katanya, Selasa (18/4/2023).
“Atas alat bukti yang kami dapatkan dan keterangan klarifikasi tersebut, kami melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah perkara ini dapat kami tingkatkan ke penyidikan atau tidak. Hasilnya, disimpulkan bahwasanya perkara ini bukan tindak pidana, sehingga atas dasar tersebut perkara ini kami hentikan penyelidikannya dengan alasan, bahwasanya perkara itu bukan sebuah perbuatan tindak pidana,” tegas Pandra kepada wartawan.
Menurut Pandra, dihentikannya kasus ini bukan dikarenakan adanya intervensi dari pihak manapun.
“Tidak ada, kami pastikan bahwasanya penyelidikan atau penanganan perkara ini telah dilakukan bertransparan dan berkeadilan. Kami menyimpulkan bahwa ini tidak dapat ditingkatkan ke penyidikan, dikarenakan alat bukti yang kami dapat bahwasanya perbuatan terlapor bukan tindak pidana,” ujar Pandra.
Soal kata ‘Dajjal’, Pandra mengatakan itu merupakan materi penyelidikan dan tidak bisa dipaparkan.
“Tapi dari ahli telah menyimpulkan, perkara ini bukan perbuatan tindak pidana sehingga, atas keterangan tersebut dan alat bukti yang ada pekara ini kami hentikan penyelidikannya,” katanya.
Sebelumnya dunia maya dihebohkan dengan kritik mahasiswa asal Lampung Timur berna Bima Yudha terkait pembangunan di Lampung. Bukannya ditangggapi positif, kritikan lewat Tiktok itu justru direspons dengan tekanan oleh pihak Gubernur Lampung. Selain orang tua Bima disebut Gubernur tidak bisa mendidik anak, Bima juga dilaporkan ke Polda Lampung oleh seorang pengacara yang tak lain adalah anak buah Arinal di Partai Golkar Lampung.