

TERASLAMPUNG.COM–Ditreskrimsus Polda Lampung kembali menangkap tersangka pelaku penyebar kabar bohong atau hoaks terkait virus corona atau Covid-19. Kali ini tersangkanya adalah NS (35), seorang pria warga Way Kandis, Kecamatan Tanjungseneng, Bandarlampung.
Polisi menyatakan, pria yang berprofesi sebagai pedagang itu ditangkap karena kabar bohong yang disebarkannya dapat menyebabkan keonaran.
“Tersangka ditangkap setelah petugas melalui patroli siber. Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Selasa, 24 Maret 2020 sekitar pukul 16.54 WIB tentang adanya penyebaran video berdurasi 1 menit 20 detik melalui Whats-App. Hoaks itu terkait meninggalnya pendeta pasien positif virus corona di RSU Abdul Moeloek,” kata Kabid Humas Polda Lampung, AKBP Zahwani Pandra Arsyad, di Ruang Ditres Krimsus Polda Lampung, Rabu, 25 Maret 2020.gguna NS menyebarkan berita hoax sehingga video tersebut viral dan meresahkan masyarakat.
Tersangka diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Lampung setelah enam jam memposting di Whatsup dengan barang bukti sebuah telepon genggam.
“Setelah Polda mendapatkan konfirmasi dari Dinkes Provinsi Lampung, ternyata video tersebut adalah hoaks. Sebab, sampai hari ini belum ada warga Lampung yang meninggal karena virus corona. Setelah enam jam, kami menangkap NS pada Rabu dini hari (25/3/2020) pukul 05.00 WIB,” jelasnya.
Pandra mengimbau masyarakatagar mengecek terlebih dahulu informasi sebelum menyebarkannya ke media sosial.
“Jangan asal menyebarkan,” katanya.
Menurut Pandra, tersangka akan dijerat dengan Pasal 14 ayat 2 Undang undang RI tahun 1946 tentang Peraturan Hukum pidana tentang berita bohong dengan ancaman hukuman penjara 3 tahun.
Saat ditanya wartakan, sambil menangis NS mengakui bahwa dia memang menyebarkan informasi tentang meninggalnya pasian dalam pengawasan (PDP) virus corona yang dirawat di RSUAM.
“Saya menyesal. Saya minta maaf. Saya nggak tahu kalau akan menjadi viral dan seperti ini,” kata dia.
Menurutnya, ia mendapatkan informasi tersebut dari grup WA alumni SMA. Dari grup WA tersebut, ia kemudian menyebarkan lagi ke grup WA warga di RT di sekitar rumahnya.
Mas Alina Arifin