TERASLAMPUNG.COM, BANDARLAMPUNG — Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Lampung, KSKP Bakauheni, dan Bea Cukai menangkap 11 gembong narkoba, belum lama ini. Dalam penangkapan pada 12 Mei hingga 28 Mei 2022 itu, tim menyita 3 kg sabu-sabu, 1.300 butir pil ekstasi, dan 69 kg ganja.
“Tim menangkap empat pelaku berinisial IEF, RFK, TRM, dan RM di Jalan H. Hamid, Kelurahan Kedamaian, Bandarlampung pada Kamis (12/5/2022). Barang bukti yang diamankan adalah 1.300 butir ekstasi,” kata Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, AKBP FX Winardi, pada ekspos kasus di Mapolda Lampung, Jumat (3/6/2022).
Selain lain ribuan pil ekstasi, tim juga menyita tiga unit telepon seluler.
Menurut AKBP FX Winardi, dari dalam rumah di Kelurahan Kedamaian, Bandarlampung, itu, awalnya tim menangkap pelaku IRF dan RFK. Usai pengembangan, tim kemudian menangkap TRM dan RM.
“Selanjutnya pada 23 Mei 2022, tim menggagalkan peredaran 3 kg sabu-sabu di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Dari penggagalan ini, ditangkap empat pelaku inisial RJ, BA, IGS, dan IPJ,” kata dia.
Penggagalan pengiriman sabu-sabu melalui Pelabuhan Bakauheni itu berawal dari penangkapan pelaku berinisial RJ dan BA dengan barang bukti enam bungkus berisi 3 kg sabu. Sabu-sabu tersebut diangkut menggunakan bus.
Pada Kamis (26/5/2022) sore dilakukan pengembangan. Dua pelaku pun kembali ditangkap. Mereka adalah IGS dan IPJ, warga Lombok, Nusa Tenggara Barat. Keduanya ditangkap di Hotel Mataram Baru, NTB.
“Kemudian pada Sabtu (28/5/2022) malam, tim kembali menggagalkan upaya peredaran 69 kg ganja di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Dari pengungkapan ini, tim menangkap tiga pelaku inisial AG, AMN, dan ERW,” ujarnya.
Penangkapan tiga pembawa ganja seberat 69 kg ganja itu berawal saat tim mendapati salah satu kendaraan bus yang disopiri AG hendak menyeberang ke Pulau Jawa melalui jalur penyeberangan Bakauheni – Merek.
Karena curiga, tim kemudian memeriksa sopir bus inisial AG. Ternyata AG membawa tiga kardus besar berisi 69 Kg ganja yang akan dikirim ke Bekasi, Jawa Barat.
Usai memeriksa AG, tim kemudian melakukan pengembangan dan membekuk AMN dan ERW di wilayah Bekasi.
Menurut AKBP FX Winardi, narkoba tersebut akan iedarkan di Lombok, Jakarta, Bekasi, dan Bandarlampung.