Polda Lampung Limpahkan Berkas Perkara Tiga Tersangka Pembunuhan Bunga Fikalia

akil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, AKBP Djuni Duarsyah.
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin|teraslampung.com

BANDARLAMPUNG-Penyidik Subdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, melimpahkan berkas perkara tahap pertama tiga tersangka pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan terhadap Bunga Fikalia (17) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung beberapa hari lalu.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, AKBP Djuni Duarsyah membenarkan, bahwa pihaknya telah melimpahkan berkas perkara tahap pertama terhadap tiga tersangka berinisial Ir (17), AN (17) dan SL (16).

“Untuk berkas perkara tiga tersangka, sudah kita limpahkan ke kejaksaan beberapa hari lalu,”ujarnya saat diwawancarai di Mapolda Lampung, Rabu (19/4/2017).

Menurutnya, berkas perkara kelima tersangka, dlakukan pemisahan. Karena dari kelima tersangka yang ditangkap, dua tersangka lain yakni Ilham alias taweng (20) dan Fajar alias Japra (26) sebagai eksekutor, bukanlah dibawah umur.

“Pemberkasan dibuat secara terpisah, hal ini dilakukan untuk pembuktian satu sama lain. Untuk tersangka Ilham dan Fajar, saat ini masih dalam pemeriksaan di Subdit III Jatanras,”paparnya.

Dari pelimpahan itu, kata Djuni, ada petunjuk jaksa yang harus dipenuhi, jaksa kembali meminta kepada penyidik untuk meminta keterangan dari orang tua Bunga Fikalia, Parjiah.
Karenanya jika tak ada halangan, dalam waktu dekat penyidik akan segera melimpahkan kembali berkas perkara tersebut ke kejaksaan.

“Dari pelimpahan itu ada petunjuk jaksa, diminta keterangan tambahan dari orangtua korban. Ya mudah-mudahan saja, secepatnya berkasnya bisa tahap dua tersangka dan barang bukti,”ungkapnya.

Mantan Kapolres Lampung Timur ini mengutarakan, sejak awal dilakukan pemeriksaan tersangka Ir, Sa dan An, penyidik Subdit IV Renakta meminta pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk melakukan pendampingan ketiga tersangka. Karena mereka (tersangka) ini, masih dibawah umur.

“Dari pemeriksaan, ketiga tersangka tidak menolak saat dilakukan gelar rekonstruksi. Dari 33 adegan yang diperagakan, mereka menjalani rekonstruksi secara langsung tanpa digantikan peran pengganti,”jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bunga Fikalia (17) warga Dusun Sukarame, Natar, Lampung Selatan, ditemukan tewas bersimbah darah hingga usus terburai di Dusun Karang Indah, Desa Karang Nayar, Jati Agung, Lampung Selatan, Senin (3/4/2017) malam sekitar pukul 17.30 WIB.

Ditubuh korban, ditemukan beberapa luka bacokan senjata tajam, korban tewas ditangan komplotan begal dan sepeda motor Honda Beat yang dikendarai korban tidak ditemukan.

Jasad korban pertamakali ditemukan oleh petugas kepolisian setempat, yang saat itu sedang melintas di jalan tersebut. Selanjutnya, petugas membawa jasad Bunga ke Rumah Sakit Bhayangkara (RSB).

Bunga dibantai di atas sepeda motornya oleh kelima pelaku. Pada pembunuhan itu tersangka Fajar berperan sebagai eksekutor atas perintah Ir lantaran sakit hati karena pacarnya menjalin hubungan asmara dengan Bunga.