Polda Lampung Masih Buru Dua Tersangka Kasus Proyek Alkes RSUD Bob Bazar

Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin|Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung masih memburu dua tersangka yang sudah ditetapkan sebagai buronan (DPO)  terkait kasus gratifikasi proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) dan kedokteran Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bob Bazar Kalianda, Lampung Selatan senilai Rp10 miliar.

Dari Rp10 miliar uang negara yang dipakai untuk proyek tersebut, sebanyak Rp2 miliar dinyatakan menyimpang atau terindikasi ada unsur korupsi sehingga merugikan negara.

Kedua tersangka yang saat masih diburu tersebut adalah Subadri Tholib dan Sutarman. Keduanya berperan sebagai rekanan dalam proyek pengadaan alkes RSUD Bob Bazar Kalianda.

Wadir Reskrimsus Polda Lampung, AKBP M Anwar, mengatakan sampai saat ini, pihaknya masih berupaya untuk memburu dan menangkap kedua tersangka Subadri Tholib dan Sutarman yang sudah ditetapkan sebagai DPO.

Upaya lain yang dilakukannya, kata M Anwar, penyidik telah melakukan pendekatan terhadap keluarga kedua buronan tersebut, untuk berusaha membujuk agar kedua tersangka datang dan menyerahkan diri.

“Kami menghimbau, agar kedua tersangka ini datang dan menyerahkan diri ke Polda Lampung,”kata M. Anwar, Senin (19/9/2016).

Sementara untuk ketiga tersangka kasus gratifikasi proyek alat kesehatan dan kedokteran RSUD Bob Bazar Kalianda sudah menyerahkan diri ke Polda Lampung, pada Senin (19/9/2016) pagi. Ketiga tersangka datang ke Polda Lampung, dengan didampingi pengacara barunya Dian Hartawan.

Ketiga tersangka tersebut adalah, Armen Patria (Direktur RSUD Bob Bazar), Joni Gunawan selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan Robinson Sahroni (rekanan).

“Ketiga tersangka, sudah menyerahkan diri tadi pagi. Mereka datang, dengan didampingi kuasa hukumnya,,”ujarnya.

Selanjutnya, kata Anwar, penyidik langsung melimpahkan berkas perkara dan tersangka tahap dua ke Kejaksaan Tinggi Lampung.

“Pelimpahan tahap dua, tersangka Armen dan Joni. Sedangkan Robinson belum dilimpahkan, karena masih menunggu dua tersangka lain yang masih buron,”ungkapnya.

Diketahui, kelima tersangka dugaan kasus gratifikasi proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) dan kedokteran RSUD Bob Bazar Kalianda, Lampung Selatan senilai Rp 2 miliar dengan nilai anggaran senilai Rp 10 miliar. Para tersangka, ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Ditetapkan kelima tersangka sebagai DPO, kata Anwar, karena mereka tidak memenuhi panggilan penyidik pada saat akan pelimpahan tahap dua. Surat penetapan DPO tersebut, diterbitkan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, pada Selasa (13/9/2016) lalu.

Surat penetapan DPO itu, tertuang dalam surat dengan Nomor: DPO/8/IXSubdit III/Ditreskrimsus.DPO atas nama Armen Patria, Nomor: DPO/9/IX/Subdit III/Ditreskrimsus. DPO atas nama Joni Gunawan, Nomor: DPO/10/IX/Subdit III/Ditreskrimsus. DPO atas nama Subadri Tholib, Nomor: DPO/11/IX/ /Subdit III/Ditreskrimsus. DPO atas nama Sutarman dan Nomor: DPO/12/IX/Subdit III//Ditreskrimsus. DPO atas nama Robinson Sahroni.