Zainal Asikin|Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG — Tim Paminal Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Lampung masih mendalami kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan Kanit V Ranmor Satreskrim Polresta Bandarlampung, Ipda Abdur Rohim.
“Tim Paminal masih mendalami kasusnya. Status Ipda Rohim masih sebagai terperiksa,” kata Kabid Humas Polda Lampung, AKBP Sulistyaningsih, Senin (17/10/2016) sore.
Saat disinggung mengenai hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim Paminal Bidpropam terhadap Ipda Abdur Rohim, Sulis enggan membeberkannya. Dengan alasan, karena kasusnya masih dalam penyelidikan. Sehingga, pihaknya belum dapat menjelaskannya ke publik.
“Saya belum bisa jelaskan mengenai hasilnya. Tapi yang jelas, kasusnya tetap berlanjut sampai nanti sidang disiplin dan kode etik,”ungkapnya.
BACA: Terkena OTT Pungli, Kanit Ranmor Polresta Bandarlampung Sudah Kembali Bekerja
Diberitakan sebelumnya, Tim Paminal Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Lampung, melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kanit V Ranmor Satreskrim Polresta Bandarlampung, Ipda Abdur Rohim saat di ruang kerjanya, pada Sabtu (15/10/2016) sekitar pukul 17.00 WIB.
Dari operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, Tim Paminal Bidpropam Polda Lampung menyita barang bukti uang tunai Rp 20 juta.
BACA JUGA: OTT di Polresta Bandarlampung, Propam Polda Lampung Sita Rp 20 Juta di Ruang Kanit Ranmor