Polda Lampung Menangkap Dua Tersangka Kasus TKW Ilegal di Jakarta

Direktur Kriminal Umum Polda Lampung, Komisaris Besar Polisi Zarialdi memberikan keterangan kepada para wartawan usai pemeriksaan dua anggota DPRD Lampung, Rabu (21/9/2016).
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin|Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG– Pengembangan kasus tenaga kerja wanita (TKW) ilegal, 3 Oktober 2016 , kini membuahkan hasil. Polda Lampung menangkap dua tersangka yang memiliki peran membuat KTP dan KK palsu untuk pembuatan pashpor para calon TKI yang akan berangkat ke luar negeri. Polisi menangkap kedua tersangka kasus tenaga kerja wanita (TKW) ilegal itu di Jakarta, pada Rabu (2/11/2016).

Berdasarkan informasi yang dihimpun teraslampung.com di Mapolda Lampung, kedua tersangka yang ditangkap tersebut adalah, seorang pria dan wanita. Identitas kedua tersangka belum diketahui, namun keduanya warga Jakarta.

Penangkapan kedua tersangka, merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka Widya Ningsih (41) warga Sumur Batu, Telukbetung Utara pemilik biro jasa pembuatan paspor TKW ilegal. Tapi mengenai identitas kedua tersangka, ia tidak mengetahui identitas dari kedua tersangka tersebut.

BACA: Pemilik Biro Jasa Pengurusan Paspor TKW Ilegal Ditangkap

“Dalam kasus tersebut, peran kedua tersangka cukup penting tersangka sebagai biro perjalananan TKI,”ujar salah seorang petugas di Mapolda Lampung, Rabu (2/11/2016) siang.

Dikatakannya, peran kedua tersangka yang membuat KTP dan KK Palsu, untuk para calon TKW yang akan berangkat ke luar negeri. Melalui kedua tersangka, hanya bermodalkan KTP dan KK palsu para calon TKW dari luar lampung dapat membuat pashpor di Lampung.

“Pemalsuan KTP dan KK, tidak ada keterlibatan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Kedua tersangka, membuat sendiri KK dan KTP itu menggunakan alat komputer dan printer,”ungkapnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Zarialdi saat dikonfirmasi membenarkan, mengenai adanya penangkapan kedua tersangka terkait kasus TKW Ilegal.

“Ya benar, tapi saya belum bisa menjelaskan secara rinci. Besok akan kita ekspos,”ujar Zarialdi, Rabu (2/11/2016) malam.

Menurutnya, saat ini petugas masih dalam perjalan menuju Lampung, membawa kedua tersangka dan barang bukti.

Diketahui, petugas Subdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Lampung, mengamankan 18 orang wanita calon tenaga kerja wanita (TKW) ilegal, di Pelabuhan Bakauheni, pada (30/9/2016) lalu.

Setelah dilakukan pengembangan, petugas kembali mengamankan 35 wanita calon TKW ilegal. Mereka diamankan dikediaman Widy yang juga menjadi tempat penampungan para calon TKW ilegal tersebut, pada (1/10/2016) lalu.

Para wanita calon TKW ilegal yang diamankan tersebut, berasal dari Pulau Jawa seperti Jawa Timur, Jawa Barat dan Banten. Mereka, membuat paspor melalui tersangka Widya. Mereka mau menerima tawaran menjadi TKI ilegal, sebab dijanjikan iming-iming dengan gaji besar.

Selanjutnya, petugas Subdit IV Renakta telah memulangkan 53 wanita para calon TKW ilegal yang menjadi korban penipuan tersangka ke daerah asalnya masing-masing.