Polda Lampung Panggil Saksi Kasus Narkoba yang Libatkan Toni Sapu Jagat

Kapolda Lampung Brigjen Heru Winarko menunjukkan barang bukti yang disita dari rumah gembong narkoba asal Menggalam Selasa malam (25/2).
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin/teraslampung.com

BANDARLAMPUNG-Tim penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung telah melayangkan surat pemanggilan terhadap sejumlah saksi, terkait penyelidikan bandar narkoba, Hartoni alias Toni Sapujagat, yang ditembak mati saat penggerebekan di rumahnya di Menggala, Kabupaten Tulangbawang, Selasa (24/2) lalu.

Kasubdit I Ditnarkoba Polda Lampung, AKBP Raswanto Hadiwibowo mengatakan, surat telah dilayangkan dan menunggu kehadiran para saksi, Kamis (5/3).

“Ya kami tunggu saja besok bagaimana datang apa tidak mereka (saksi),” kata Raswanto, Rabu (4/3).

Dijelaskannya, dari hasil rekaman CCTV itu, setiap waktu 10 menit ada saja orang masuk ke loket itu.

Untuk keberadaan orang yang ada dalam CCTV tersebut, kata dia, masih dalam penyelidikan petugas.  Saat ini, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap para saksi. Yakni para istri tersangka Toni Sapu Jagat dan anaknya.

“Suratnya sudah kami layangkan semua. Bahkan ada yang kami panggil saksi hingga keluar daerah Lampung seperti di Jakarta dan Bandung,”jelasnya.

Selain menyita empat mobil mewah beserta surat-suratnya, kata Raswanto, pihaknya juga menyita 13 STNK motor dan mobil serta 10 lebih sertifikat rumah dan tanah.

“Jadi tidak hanya pihak keluarganya saja yang kami periksa, tapi termasuk nama-nama yang ada pada ke 13 STNK dan 10 sertifikat itu kami panggil juga untuk dimintai keterangannya,” terangnya.

Dia menambahkan, dipanggilnya pemilik STNK dan sertifikat tersebut sebagai saksi, untuk mengetahui apakah barang bukti yang diamankan itu merupakan dari bisnis narkoba atau hanya sebatas barang gadaian.

”Nanti bakal terungkap, apakah STNK dan sertifikat itu gadaian atau pengganti sebagai alat pembayaran dalam pembelian narkoba,” kata dia.

Jika barang bukti tersebut ada keterlibatan dalam bisnis narkoba, maka, tegasnya tidak menutup kemungkinan akan dikenakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Kita lihat saja nanti bagaimana hasil pemeriksaannya terhadap mereka yang kita lakukan pemanggilan,”tandasnya.