Hukum  

Polda Lampung Pernah Soroti Kasus di Koperasi Serai Serumpun Lampura

Kantor Koperasi Serai Serumpun di Kotabumi, Lampung Utara, yang dalam keadaan tertutup dan tidak terawat. Foto diambil pada Selasa, 24 Maret 2020. Foto: Teraslampung.com/Feaby Handana
Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby Handana |Teraslampung.com

Kotabumi–Permasalahan Koperasi Pegawai Serai Serumpun Lampung Utara ditengarai pernah ditangani oleh pihak Polda Lampung beberapa tahun silam. Namun, belum diketahui apakah penanganan persoalan itu menyangkut permasalahan kredit macet atau terkait persoalan lainnya.

BACA: Kredit Macet Rp 10,3 Miliar Koperasi Serai Serumpun, Ini Kata Kuasa Hukum Bank Mandiri

“Kami dengarnya Koperasi Serai Serumpun pernah diperiksa oleh pihak Polda Lampung beberapa tahun lalu,” ‎terang Kasi Peningkatan Sumber Daya Manusia di Bidang Koperasi Dinas Koperasi, UMKM, dan Perindustrian Lampung Utara, Nurlia, Senin (30/3/2020).

‎Sayangnya, Nurlia tidak mengetahui persoalan apa yang menyeret Koperasi Serumpun hingga menarik perhatian dari Polda Lampung. Pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait Koperasi Serai Serumpun terjadi beberapa tahun silam.

“Enggak tahu soal apa. Tapi, tahun 2011 atau 2012 memang sudah rame soal Serain Serumpun,” kata

Sementara mengenai status Koperasi Serai Serumpun yang dikatakan mati suri, Nurlia menjelaskan‎, sebuah koperasi tidak boleh disebut mati sepanjang belum ada keputusan resmi dari Kementerian Hukum dan HAM.

“Yang berhak memberikan keputusan mengenai status itu hanya pihak Kemenkumham,”

‎Keterangan Nurlia ini diperkuat dengan arsip berita dari wartawan Teraslampung.com pada tanggal 23 September 2011. Kala itu, pihak Polda Lampung terlihat menyambangi kantor Pemkab Lampung Utara.

Kala itu, perwakilan tim Polda Lampung hanya mengatakan, kedatangan mereka untuk bersilaturahmi dengan Bupati Lampung Utara. Sayangnya, Bupati Lampung Utara ketika itu, Zainal Abidin, sedang tidak ada sehingga mereka hanya ditemui oleh Asisten III, Budi Utomo.

Setelah bertemu Budi Utomo, rombongan Tipikor Polda Lampung itu langsung kembali ke Bandarlampung dengan mengendarai mobil Toyota Kijang Innova hitam.

Asisten III Pemkab Lampung Utara — saat ini menjadi Plt Bupati Lampung Utara– Budi Utomo, saat dikonfirmasi membenarkan kedatangan Tim Tipikor Polda Lampung tersebut.

“Mereka hanya 10 menit berbincang dengan saya. Mereka hanya menanyakan perihal Koperasi Serai Serumpun yang berada di luar struktur pemerintahan,” kata dia saat itu.

KPRI Serai Serumpun diduga terbelit masalah kredit macet di Bank Syariah Mandiri sebesar Rp10,3 miliar. Uang sebesar itu dipinjam oleh KPRI Serai Serumpun beberapa tahun lalu.

KPRI Serai Serumpun sejak beberapa tahun terakhir mengalami mati suri meski permasalahan kredit macet ini belum tuntas. Para pengurus seperti “menghilang”, susah ditemui.

Mati suri ini tergambar jelas dengan tidak adanya aktivitas yang dilakukan di kantor KPRI Serai Serumpun di Jalan Etsiko Siomi, Kotabumi. Gedung kantor juga terlihat tidak terawat dan kusam.

‎Belakangan diketahui jika pengajuan kredit ‘bermasalah’ ini dilakukan tanpa sepengetahuan para dewan pengawas. Mereka mengklaim baru tahu adanya kredit fantastis saat kredit itu menunggak dan mencuat ke permukaan.