Zainal Asikin| Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG-Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, meringkus tersangka Muklis (42) salah satu bandar besar sabu-sabu Lampung jaringan Aceh. Polisi menangkap tersangka, pada beberapa hari lalu di rumahnya di Jalan Way Ratai, Lempasing, Kabupaten Pesawaran.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Agustinus Berliantoro Pangaribuan mengatakan, petugas menangkap Muklis di rumahnya di daerah Pesawaran. Dari penangkapan tersangka, petugas menyita barang bukti sabu-sabu dalam jumlah besar.
“Penggeledahan dirumah Muklis, ditemukan sabu-sabu seberat 350 gram. Paket besar sabu-sabu ini, belum sempat terjual Muklis,”kata Agustinus, Jumat (24/6/2016) malam.
Dari keterangan tersangka, kata Agustinus, barang bukti sabu-sabu seberat 350 gram itu, didapatkan Muklis dari seorang bandar besarnya berinisial AG warga asal Aceh. Menurutnya, sabu-sabu tersebut dikirimkan oleh tersangka AG kepada Muklis melalui jalur darat.
“Dugaan kami, Muklis dapat kiriman sabu-sabu dari Aceh tidak hanya 350 gram saja melainkan dalam jumlah yang cukup besar. Sabu-sabu yang ditemukan di rumahnya, sisa yang belum sempat terjual dengan tersangka,”ujarnya.
Agustinus mengutarakan, terbongkarnya peredaran sabu-sabu tersangka Muklis merupakan hasil penyelidikan petugas di lapangan. Menurutnya, dari keterangan yang didapat dari para tersangka yang ditangkap sebelumnya, mereka mendapatkan barang haram itu dari tersangka Muklis.
Selanjutnya, kata Agustinus, petugas mendapatkan informasi, bahwa ada paket kiriman sabu-sabu dalam jumlah besar dari Aceh masuk ke wilayah Lampung yakni di Kabupaten Pesawaran.
“Informasi dan petunjuk yang didapat, mengarah ke tersangka Muklis. Saat itu juga, petugas menggrebek dan menangkap Muklis di rumahnya. Alhasil, ditemukan sabu-sabu seberat 350 gram,”terangnya.
Dikatakannya, dari penangkapan tersangka Muklis, petugas saat ini masih mendalami siapa saja yang terlibat menjadi jaringan tersangka Muklis mengedarkan sabu-sabu di Lampung.
“Hasil penyelidikan sementara, ada beberapa orang yang ditengarai sebagai jaringan Aceh ini. Untuk warga Aceh berinisial AG, ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO),”ungkapnya.