Zainal Asikin|teraslampung.com
BANDARLAMPUNG — Subdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Lampung, menangkap M Yasin dan Siti Maryah sindikat penyelundupan tenaga kerja wanita (TKW) ilegal. Polisi meringkus kedua tersangka di rumahnya masing-masing di daerah Condet, Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2016) lalu.
Wadir Krimum Polda Lampung, AKBP Juni Duarsyah, mengatakan kedua tersangka yang ditangkap ini, merupakan sindikat penyelundupan TKW ilegal ke luar negeri dan kedunya memiliki peran berbeda saat menjalankan aksinya.
“Tersangka Yasin berperan membuat KK, KTP dan Akta kelahiran palsu dengan peralatan komputer dan printer yang dimiliki tersangka,”kata Juni, Kamis (3/11/2016).
Selanjutnya, kata Juni, dokumen identitas diri yang sudah dipalsukan oleh tersangka Yasin, digunakan para calon TKW sebagai syarat pembuatan pashpor. Sedangkan peran tersangka Maryah, mencari para calon TKW yang ingin pergi ke luar negeri secara ilegal.
“Penangkapan kedua tersangka, hasil pengembangan dari penangkapan tersangka Widya Ningsih (41) warga Sumur Batu, Telukbetung Utara, pemilik biro jasa pembuatan paspor TKW ilegal,”ujarnya.
Dari penangkapan tersangka Yasin dan Maryah, petugas menyita barang bukti, satu unit komputer, dua buah printer. Alat tersebut, yang digunakan tersangka Yasin untuk membuat KK, KTP, dan akte kelahiran palsu para calon TKW.
“Pemalsuan dokumen seperti KTP, KK dan Akta kelahiran yang dilakukan para tersangka, tidak ada keterlibatan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil),”jelasnya.