Zainal Asikin|Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG — Petugas Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung meringkus tiga tersangka spesialis pencurian modus pecah kaca, gembos ban, dan pintu goyang. Polisi menangkap para tersangka, pada waktu dan tempat berbeda, Selasa (25/4/2017).
Ketiga tersangka yang ditangkap tersebut adalah, Ismail alias Ari warga Palembang, Sumatera Selatan; Budi Setiawan, warga Jalan Airan, Desa Way Hui, Lampung Selatan dan Fany Saputra, warga Jalan Beringin, Kelurahan Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Heri Sumarji mengatakan, petugas menangkap para tersangka kasus pencurian itu di tempat berbeda. Awalnya petugas menangkap Ismail alias Ari dan Budi, saat keduanya akan melakukan aksi pencurian di daerah Sukarame, Maret 2017.
Dari penangkapan tersebut, petugas menangkap tersangka Fany, yang masih satu komplotan dengan kedua tersangka. Petugas menangkap tersangka Fany di rumahnya, Selasa (25/4/2017) lalu sekitar pukul 16.00 WIB.
“Ketiga tersangka ini, merupakan komplotan spesialis pencurian modus pecah kaca, gembos ban dan pintu goyang,”ujarnya, Rabu (26/4/2017).
Dari penangkapan ketiga tersangka, petugas menyita barang bukti yang disita, dua unit sepeda motor Yamaha Jupiter BE 8507 RF, sepeda motor Turbo BE 8219 BC dan dua buah tas wanita.
Menurut Heri, para tersangka beraksi di tiga tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Bandarlampung. Namun aksi ketiganya, disinyalir lebih dari tiga TKP melakukan aski pencurian.
“Dari beberapa aksinya itu, salah satu korbannya adalah pasangan suami istri, Margiono dan Yusmaniar dengan kerugian uang Rp 5 juta,”ungkapnya.
Mantan Kapolresta Bandara Soekarno Hatta ini menjelaskan, aksi pencurian yang dilakukan ketiga tersangka, terjadi Maret 2017. Saat itu Margiono bersama istrinya, Yusmaniar sedang pergi membeli ikan di Jalan Bunga Sedap Malam Raya, Perumnas Way Kandis, Tanjung Senang.
“Saat itu Margiono menunggu istrinya di dalam mobil pic-up, sementara istrinya membeli ikan,”ujarnya.
Tersangka Ismail alias Ari dan Budi, mengendarai sepeda motor melintas di jalan tersebut mencari sasaran pencurian. Keduanya melihat mobil korban, dilihat situasinya sepi mereka langsung melancarkan aksinya. Ismail turun dari motor mendekati mobil korban, sedangkan Budi menunggu diatas motor mengawasi situasi sekitar.
“Ismail masuk ke mobil korban melalui pintu sebelah kiri, langsung mengambil tas Yusmaniar yang berisi dokumen penting serta uang tunai Rp 5 juta. Saat akan membawa kabur tas tersebut, aksi Ismail kepergok dengan Margiono,”ungkapnya.
Melihat tas milik istrinya yang diambil tersangka Ismail, Margiono berupaya mempertahankan tas tersebut hingga terjadi tarik menarik antara Margiono dan tersangka Ismail. Tidak ingin aksinya gagal, Ismail mengeluarkan senjata tajam pisau dan mengancam akan membunuh Margiono.
“Merasa ketakutan dengan ancaman tersangka, Margiono melepaskan tas istrinya dari tangannya,”terangnya.
Tersangka Ismail dan Budi, langsung kabur membawa tas milik korban dengan mengendarai sepeda motor. Selanjutnya, Margiono melaporkan kejadian pencurian itu ke Mapolsekta Kedaton. Hasil penyelidikan, petugas berhasil menangkap tersangka Ismail dan Budi saat akan kembali beraksi di Sukarame, Maret 2017 lalu.
“Dari hasil pengembangan, petugas menangkap Fany di rumahnya, Selasa (25/4/2017). Tersangka Fany ini, merupakan salah satu kelompok dari Ismail dan Budi,”pungkasnya.