Polda Lampung Ringkus Polisi Gadungan Anggota Komplotan Pemeras

Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin/Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG – Aparat Subdit III Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung meringkus Rudi Ashari (48), polisi gadungan pelaku pemerasan terhadap korban berinisial AA, warga Lampung Barat, di salah satu hotel di Bandarlampung. Selain tersangka Rudi, masih ada satu orang tersangka lain yang saat ini masih buron.

Direktur Reserse Kriminal umum Polda Lampung, Kombes Pol Zarialdi melalui Kasubdit III Jatanras Polda Lampung, AKBP Ruli Andi Yunianto mengatakan, aksi pemerasan yang dilakukan tersangka Rudi terjadi pada Jumat pagi (13/5/2016) lalu di sebuah kamar hotel di wilayah Bandarlampung. Menurutnya, saat itu korban bersama seorang wanita berinisial C, korban  digerebek dengan

tersangka Rudi bersama rekannya yang kini masih buron.

“Modus tersangka Rudi ini saat melakukan pemerasan, mengaku-ngaku sebagai anggota polisi yang melakukan penggerebekan terhadap korban di salah satu kamar hotel tersebut,”kata Ruli, Rabu18/5/2016).

Ruli mengutarakan, saat korban digerebek, tersangka Rudi langsung merekam korban melalui ponselnya. Usai merekam korban, yang saat itu bersama wanita yang diketahui seorang pekerja seks komersial (PSK). Tersangka Rudi dan rekannya (DPO), meminta uang sebesar Rp25 juta kepada korban.

“Korban hanya mempunyai uang Rp1 juta, tersangka mengancam akan memberikan rekaman itu kepada keluarganya. Karena tidak membawa uang tunai, korban mengajak Rudi ke ATM untuk mengambil uang,”ujarnya.

Selanjutnya, kata Ruli, kasus pemerasan yang berkedok sebagai anggota polisi gadungan ini terungkap, ketika dalam perjalanan korban AA melalui ponselnya mengirimkan pesan singkat (SMS) kepada temannya yang berdinas di Polda Lampung. Pesan tersebut, langsung ditindaklanjuti.

“Teman korban, lalu melaporkan kepada Kasubdit III Jatanras yang selanjutnya memerintahkan tim Resmob Jatanras ke hotel untuk melakukan penangkapan. Alhasil, tersangka Rudi berhasil diringkus bersama barang bukti uang milik korban. Namun, wanita dan rekan tersangka sudah tidak berada lagi di kamar hotel,”terangnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata perwira dengan melati dua pundaknya ini, ternyata wanita yang saat itu bersama korban AA, merupakan rekan dari tersangka Rudi. Aksi pemerasan ini, merupakan

bagian dari sindikat. Dari keterangan Rudi, wanita itu adalah teman tersangka yang sengaja diumpankan untuk menjebak korban.

“Saat ini wanita dan pria (rekan tersangka) masih dalam pengejaran petugas,” katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka Rudi kini mendekam di sel tahanan Mapolda Lampung. Tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan.