TERASLAMPUNG.COM — Polda Lampung telah menetapkan sejumlah titik “buffer zone” di jalan tol Lampung untuk mengatasi potensi penumpukan kendaraan di Pelabuhan Bakauheni selama periode arus mudik-balik Lebaran 2024.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadilah, menjelaskan bahwa “buffer zone” tersebut merupakan skema penundaan perjalanan kendaraan guna menghindari kemacetan di pelabuhan.
“Buffer Zone” ini terdiri dari sembilan titik kantung parkir kendaraan yang telah disiapkan di rest area jalan tol Lampung ruas Terbanggi-Bakauheni (Bakter) jalur B menuju Pelabuhan Bakauheni.
Titik-titik tersebut meliputi rest area KM 87B, KM 67B, KM 49B, KM 33B, dan KM 20B.
Selain itu, “Buffer Zone” di jalan tol, juga tersedia di jalan arteri atau jalan non-tol di Jalinsum (Jalan Lintas Sumatera), terutama di wilayah Kabupaten Lampung Selatan.
“Buffer Zone” di Jalinsum ini berada di Terminal Agribisnis Gayam, Rumah Makan (RM) Gunung Jati, RM Tiga Saudara, dan Kantor Lama Balai Karantina Pertanian.
Umi juga menekankan bahwa untuk menghindari kemacetan di sekitar pelabuhan, pembelian tiket akan dibatasi dengan radius larangan sejauh 4,24 KM dari titik tengah pelabuhan terluar. (Rls)