Zainal Asikin/Teraslampung.com
Barang bukti sabu-sabu (ilustrasi) |
BANDARLAMPUNG – Bandar besar narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi, Zainal Arifin diringkus petugas Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung di salah satu rumah makan di Jalan Raden Muhamad Kecamatan Tanjungkarang Timur, Bandarlampung, pada Kamis (26/11) lalu sekitar
pukul 13.00 WIB.
Kasubdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, AKBP Raswanto saat dikonfirmasi melalui ponselnya mengatakan, tersangka Zainal Arifin adalah seorang bandar dan pengedar narkoba asal Bandarlampung jaringan bandar besar narkoba asal Aceh yang selama ini dicari.
“Penangkapan tersangka, memang sudah menjadi target operasi (TO) kami selama ini,”kata Raswanto kepada teraslampung.com, Minggu (29/11) malam.
Dari tangan tersangka, kata Raswanto, disita barang bukti berupa satu paket besar sabu seberat 97 gram, empat paket sedang sabu seberat 30 gram dengan berat total 127 gram.
“Selain barang bukti sabu-sabu, disita juga sebanyak 299 butir pil ekstasi warna merah muda,”ujarnya.
Menurut Raswanto, penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi yang didapat petugas, bahwa akan ada transaksi narkoba dalam jumlah besar di salah satu rumah makan yang berada di Jalan Raden Muhamad, Tanjungkarang Timur. Dari informasi tersebut, petugas langsung menindaklanjuti informasi tersebut di tempat yang dimaksud.
“Ketika dilokasi yang dimaksud, petugas mendapati tersangka Zainal Arifin seorang bandar narkoba yang memang selama ini dicari. Saat itu juga, petugas langsung menangkap tersangka. Selian itu juga, tersangka merupakan residivis kasus yang sama,”ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, Raswanto mengutarakan, tersangka mengakui sabu-sabu dan ekstasi sebanyak itu rencananya akan diedarkan tersangka di wilayah Kota Bandarlampung. Sabu-sabu dan ektasi itu, didapatkan tersangka dari seorang bandar besar asal Aceh dan tersangka tidak mengenal dengan bandar tersebut.
Namun, lanjut Raswanto, tersangka mendapatkan pasokan narkoba atas petunjuk dari seorang narapidana berinisial ML (DPO) penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Way Hui, Lampung Selatan.
“Setiap ingin memesan narkoba, tersangka Zainal Arifin menghubungi tersangka ML yang berada di dalam Lapas. Selanjutnya ML menghubungi bandar besar yang ada di Aceh,”terangnya.
Saat ini, kata Raswanto, kasusnya masih dilakukan pengembangan untuk dapat mengungkap komplotan atau jaringan dari tersangka Zainal Arifin.
“Kami masih kembangkan kasusnya. Untuk tersangka ML seorang napi penghuni Lapas Way Hui, kami akan periksa ML di lapas,”jelasnya.