TERASLAMPUNG.COM, Bandarlampung– Direktorat Reserse Krimimal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampungmenyita 1,7 ton pupuk padat dan 880 Liter pupuk cair ilegal di Kabupaten Pringsewu, Lampung, Senin (24/1/2022) pagi.
Wadir Krimsus Polda Lampung, AKBP Popon Ardianto Sunggoro, mengatakan pengungkapan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa PT. Gahendra Abadi Jaya diduga memproduksi pupuk ilegal di Desa Pering Kumpul, Kecamatan Pringsewu Selatan, Kabupaten Pringsewu.
“Petugas berhasil mengungkap peredaran pupuk tanpa izin penjualan yang tidak terdaftar di Kementerian Pertanian RI. PT. GAJ memasarkan pupuk dengan kisaran harga Rp100 ribu dan diedarkan di Kabupaten Pringsewu sejak tahun 2019,” kata Popon Ardianto Sunggoro, di Mapolda Lampung, Senin (24/1/2022).
Menurut Popon, barang bukti yang disita berupa 500 liter bahan baku pembuat pupuk, 1.725 pupuk padat, 880 pupuk cair, 529 Pcs pupuk serbuk yang siap dijual terdiri dari berbagai merk dan kemasan, dan alat-alat pembuat pupuk (label, kemasan, karung, botol, dan mesin jahit karung).
Menurutnya, saat ini petugas masih mendalami kasus tersebut dan akan memanggil direksi dari PT Gahendra Abadi Jaya.
“Untuk tersangka belum bisa kita tetapkan karena statusnya masih dalam pendalaman. Tetapi dari barang bukti yang berhasil kita amankan sudah memenuhi unsur,” kata dia.
Popon menegaskan, PT GAJ terbukti melanggar Pasal 122 Jo Pasal 73 Undang-undang RI No. 22 Tahun 2019 dan Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-undang RI No.8 Tahun 1999 dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 3 milyar.
Popon mengimbau masyarakat agar tidak cepat percaya dengan produk yang menawarkan harga lebih murah dari harga pupuk yang beredar dipasaran dan harus lebih cerdas mencermati label atau cap produk yang ditawarkan.
“Selain merugikan, akibat penggunaannya juga bisa berpengaruh dengan lahan yang menjadi suber penghidupan masyarakat khususnya para petani,” tandasnya.