TERASLAMPUNG.COM–Pengedar narkoba jaringan Malaysia-Tanjungbalai Sumatera Utara, diungkap aparat Kepolisian Daerah (Polda) Lampung. Dari pengungkapan ini, 7 orang tersangka diamankan satu diantaranya adalah seorang wanita berikut dengan barang bukti 30 kilogram sabu-sabu dan tiga unit mobil.
Komplotan jaringan pengedar narkoba itu terungkap, saat akan menyelundupkan 30 kilogram sabu-sabu melalui Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ke Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan menuju ke Pulau Jawa.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika mengatakan, sindikat jaringan pengedar narkoba tersebut ditangkap, yakni dari serangkain pengungkapan yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Lampung dan Satresnarkoba Polres Lampung Selatan sejak awal Juli 2024.
“Dari pengungkapan ini, sebanyak 7 orang ditangkap dengan total barang bukti narkoba yang disita 30 kilogram sabu-sabu,”kata Helmy dalam keterangannya, Minggu (28/7/2024).
Para tersangka jaringan pengedar narkoba yang ditangkap adalah Suwendo dan M. Riski (warga Riau), Ardiansyah dan seorang wanita bernama Syafa Zahira (warga Sumatera Utara), Riko dan Sujiman (warga Riau) dan Elon Dedi Hutabarat (warga Medan, Sumatera Utara).
“Selain mengamankan 7 orang tersangka dan barang bukti sabu seberat 30 kilogram, petugas juga menyita barang bukti lainnya yakni tiga unit kendaraan roda empat (mobil),”ujarnya.
Para tersangka, kata Irejn Pol Helmy, ditangkap di beberapa lokasi berbeda, yakni di pintu masuk atau Seaport Interdiction (SI) Pelabuhan Bakauheni, Gerbang Tol (GT) Bakauheni Selatan, disalah satu Rumah Makan di Provinsi Jambi dan di daerah Tanjung Balai, Sumatera Utara.
“Mereka (tersangka), merupakan jaringan pengedar narkoba Malaysia-Sumatera Utara. Barang haram (sabu) seberat 30 kilogram yang disita, hendak diselundupkan ke Pulau Jawa,”bebernya.
Irjen Pol Helmy mengutarakan, pengungkapan jaringan pengedar narkoba Malaysia tersebut, bermula saat petugas Resnarkoba di Seaport Interdiction (SI) Pelabuhan Bakauheni mendapat informasi adanya upaya penyelundupan narkoba yang akan dikirim ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni.
“Berdasarkan informasi itu petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu unit mobil Toyota Terios plat nomor BK 1990 AD, di mobil itu terdapat dua orang bernama Suwendo dan M. Riski,”kata dia.
Dari penangkapan itu, petugas melakukan pemeriksaan terhadap ponsel milik salah satu tersangka M. Riski, didalamnya adanya sebuah percakapan terkait pengiriman narkoba serta foto tiga buah tas berisi sabu-sabu.
“Keterangan dari keduanya, mereka mengaku tengah menunggu pengiriman barang (narkoba) itu di Pelabuhan Bakauheni dari satu unit mobil Toyota Avanza bernomor polisi BK 1080 LAM,”ungkapnya.
Petugas Resnarkoba Polda Lampung dan Polres Lampung Selatan kemudian berkoordinasi dengan PJR Ditlantas Polda Lampung serta pihak pengelola jalan tol Hutama Karya (HK) Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter). Hasil penelusuran, petugas mendapati mobil tersebut dan melakukan pencegatan saat berada di Gerbang Tol (GT) Bakauheni Selatan.
“Mobil target berhasil diamankan, pada 9 Juli 2024 lalu dan petugas juga mengamankan Ardiansyah dan seorang wanita bernama Syafa Zahira serta barang bukti 30 kilogram sabu didalam tiga tas,”terangnya.
Dari pengungkapan itu, petugas kemudian melakukan pengembangan ke Provinsi Jambi dan Sumatera Utara. Hasil pengembangan, petugas menangkap Riko dan Sujiman di sebuah Rumah makan di daerah Jambi. Keduanya, berperan membuntuti untuk mengawasi pengiriman narkoba.
Selanjutnya petugas menangkap satu tersangka bernama Elon Dedi Hutabarat di daerah Tanjung Balai, Sumatera Utara. Peran tersangka Elon, yakni sebagai pengendali transaksi pengiriman narkoba.
“Keterangan mereka (tersangka), sudah empat kali melakukan pengiriman narkoba ke Pulau Jawa. Para tersangka mengaku, narkoba itu milik seseorang bernisial AL berada di daerah Sumatera Utara. Saat ini, petugas masih memburu AL sebagai bandar jaringan narkoba tersebut,”tukasnya.
Zainal Asikin | Teraslampung.com