Polda Lampung Sita 40 Kg Ganja Dari Bandar Besar Jaringan Aceh

Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin/Teraslampung.com

Wakil Ditektur Reserse Narkoba Polda Lampung, AKBP Yani Sudarto (tengah) didampingi Kasubdit I AKBP Raswanto (kanan) tunjukkan barang bukti 41 kilogram ganja hasil sitaan dari tersangka Suwandi dan Robi, Senin (2/11).

BANDARLAMPUNG-Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, meringkus bandar besar ganja jaringan Aceh, Suwandi dan seorang pengedar bernama Robi, pada Kamis (29/10) malam lalu. Polisi menangkap kedua tersangka dari dua lokasi berbeda.

Dri tangan kedua tersangka disita barang bukti ganja seberat 40 kilogram ganja kering siap edar.

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, AKBP Yani Sudarto mengatakan, kedua tersangka ditangkap dari dua lokasi berbeda, ganja sebanyak itu berasal dari Aceh.

Terungkapnya jaringan bandar besar dan pengedar ganja ini, dari hasil penyelidikan petugas dan sepak terjang dari tersangka Robi dapat diketahui petugas.

Penangkapan tersangka Robi, melalui penyamaran (under cover buy), petugas berpura-pura pesan dan membeli ganja dari Robi. Lalu transaksi disepakati di rumah Robi di Jalan Turi Raya, Tanjung Senang, Kamis (29/10) malam.

“Petugas datang langsung melakukan penangkapan terhadap Robi dan melakukan penggeledahan dirumahnya, alhasil ditemukan ganja seberat satu kilogram yang disembunyikan didalam speker,”kata Yani kepada wartawan, Senin (2/11).

Dari pengakuan Robi, Yani menuturkan, ganja yang dimiliki Robi didapat dari Suwandi. Dari informasi itu, petugas melacak keberadaan Suwandi yang tinggal di Perumahan Korpri di Jalan Nusa Jaya, Way Dadi, Sukarame, Bandarlampung.

“Tersangka Suwandi ditangkap ketika sedang berada dirumahnya, saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti ganja kurang lebih seberat 39,65 kilogram yang berada didalam dua buah tas besar yang disimpan tersangka didalam kamarnya,”tuturnya.

Berdasarkan dari pengakuan Suwandi, Yani mengutarakan, tersangka mengaku baru sekitar satu bulan menjalani bisnis jual beli narkoba jenis ganja. Suwandi memesan ganja dari bandar besar asal Aceh, satu kilogram ganja dibeli seharga Rp 4 juta.

Ganja itu, lanjut Yani, rencananya akan dikirimkan Suwandi ke Jakarta dan sebagian lagi, akan dijual tersangka diwilayah Kota Tapis Berseri. Salah satu pengedar yang kerap mengambil ganja dari Suwandi, yakni tersangka Robi. Dari hasil penjualan, tersangka Suwandi mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1 juta hingga 2 juta.

“Ganja pesanan Suwandi, bandar besar di Aceh mengirimkannya melalui jalur darat. Setibanya di Lampung, Suwandi memecah ganja itu menjadi beberapa paket baik itu paket sedang dan kecil,”terangnya.

Yani menambahkan, kasus ini masih dilakukan pengembangan dengan memburu dua tersangka lain, MT dan AD yang kita tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

“Tersangka AD adalah pengedar yang ada di Jakarta, sementara tersangka MT adalah orang yang menyruh Suwandi untuk mengirimkan ganja itu kepada AD,”tandasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka Robi dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 111 ayat (1). Sementara tersangka Suwandi dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 111 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.