TERASLAMPUNG.COM — Ditresnarkoba Polda Lampung menangkap delapan orang terduga pelaku penyalahgunaan sabu-sabu dan ekstasi, 5 dan 6 Juli 2020. Kedelapan terduga pelaku tersebut adalah DS, IB AS (ditangkap 5 Juli 2020), MF, IG, IS, SY dan IR (ditangkap 6 Juli 2020).
Petugas menyita barang bukti pil ekstasi sebanyak 8.400 butir dan sabu-sabu seberat 955 gram.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan awalnya petugas menangkap DS di Dusun Tanjung Waras, Desa Merakbatin, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
“Barang bukti yang disita dari DS adalah 380 butir pil ekstasi,” kata Pandra, dalam ekspose kasus di Mapolda Lampung, Jumat, 10 Juli 2020.
Berdasarkan hasil pengembangan, petugas kemudian menangkap IB dan AF dekat SPBU Sri Mulyo, Natar, Lampung Selatan. Barang bukti yang disita berupa satu paket sabu seberat 5 gram.
Berdasarkan keterangan IB, pada 6 Juli 2020 tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Lampung menangkap MF dan IG di rumahnya, di Kompleks Bunga Mustika B 8 Sinar Jati, Desa Hajimena, Natar, Lampung Selatan.
“Barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat 5 gram milik MF dan 1 paket sabu dengan berat 0,2 gram dan sebuah bong milik IG, yang berdasarkan keterangan didapatkan dari terduga pelaku IB,” kata Kombes Zahwani Pandra Arsyad.
Menurut Kombes Pandra, setelah dilakukan pengembangan terhadap IB, diketahui ada barang bukti narkotika yang disimpan di Dusun Serba Jadi, Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
“Pada saat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut didapati tiga terduga pelaku lainnya yaitu IS, SY dan IR. Di tempat itu petugas menyita barang bukti narkotika sebanyak 6 paket sabu dengan berat 600 gram, 6 paket sabu dengan berat 300 gram, 4 paket sabu dengan berat 40 gram, 3 paket sabu dengan berat 15 gram, 7 bungkus plastik berisi pil ekstasi warna krem sebanyak 7.000 butir, 1 bungkus plastik berisi pil ekstasi warna hijau logo Hulk dengan jumlah keseluruhan sebanyak 1.000 butir,” kata Pandra.
Petugas juga menyita 20 butir pecahan pil ekstasi, satu timbangan digital, satu bungkus plastik ukuran 1/4, 1 bungkus plastik klip ukuran besar, dan satu bungkus plastik ukuran sedang.