Zainal Asikin | Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG–Empat orang pelaku penyalur 24 wanita calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal asal Nusa Tenggara Barat (NTB) yang akan dikirim ke Timur Tengah ditangkap petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung. Mereka diduga kuat pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Adapun identitas para pelaku tersebut yakni berinisial DW (29) warga Bekasi Timur, IR atau IT (24) warga Depok, AR (50) warga Jakarta Timur dan AL (31) warga Bandung.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika mengatakan, empat pelaku dari jaringan penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Timur Tengah, telah ditangkap pada Selasa (6/6/2023) malam di salah satu rumah yang ada diwilayah Kota Bandarlampung. Penangkapan para pelaku, usai penyidik mendalami keterangan dari para korban.
“Empat orang pelaku yang ditangkap, dua orang pria dan dua orang wanita dan para pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan TPPO,”kata dia di Mapolda Lampung, Kamis (8/6/2023).
Menurutnya, para tersangka, meliputi beberapa aspek yakni dari perekrutan, penampungan hingga pemberangkatan calon PMI ilegal tersebut.
Modusnya, kata Irjen Helmy, para tersangka bersama-sama melakukan perekrutan dan menampung dari NTB dipersiapkan calon PMI non prosedural untuk dikirim ke Timur Tengah sebagai ART. Para tersangka, menjebak 24 wanita calon PMI ilegal asal Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tersebut, dengan janji gaji besar.
“Korban diimingi gaji hingga Rp,7 juta untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) dilokasi tujuan (Timur Tengah),”ujarnya.
Selain itu, para pelaku juga tidak membekali para korban dengan keahlian pekerjaan dan juga dokumen resmi kepada para korban. Dari hasil penyelidikan, NIK KTP para korban PMI ini ternyata tidak terdaftar, tidak keterangan domisili dan tidak ada rekomendasi serta jaminan kesehatan.
“Tidak hanya itu saja, yakni tidak adanya sertifikat kompetensi dari balai latihan kerja (BLK) yang resmi (legal) dan persayaratan lainnya secara prosedural,”ungkapnya.
Peran masing-masing tersangka, lanjutnya, tersangka DW (29) berparan pengkoordinir atau perektur calon PMI di NTB, tersangka IR atau IT (24) membantu mengawal calon PMI ilegal dari Bogor ke Batam dengan mobil tersangka DW. Tidak hanya itu saja, tersangka IT juga pernah membawa lima orang calon PMI saat proses pengajuan visa Uni Emirat Arab dan mendapat upah Rp.600 ribu dari DW.
Kemudian tersangka AR (50), berperan mengawasi calon PMI di tempat penampungan agar tidak kabur dan juga kordinir kebutuhan PMI selama di penampungan atas perintah DW dengan gaji Rp.3 juta dan tersangka AL (31) berperan membantu AR menyiapkan keperluan.
“Tersangka membiayai calon PMI ilegal dari NTB menuju Jakarta akomodasi ke Bandarlampung atau tempat transit. Tersangka melakukan pembuatan paspor di WTC Mall Serpong Tangerang, dan juga mempunyai atensi negara yang dituju yakni Arab Saudi dan Uni Emirat Arab,”terangnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 10 UU Nomor 21b tahun 2007 tentang TPPO dan Pasal 68 juncto Pasal 83 atau Pasal 69 juncto Pasal 81 UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Untuk ancaman hukuman pidananya, minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun,”kata dia.
Ia menambahkan, 24 calon PMI asal Provinsi NTB yang telah dievakuasi dari rumah penampungan di wilayah Kecamatan Rajabasa, Kota Bandarlampung saat ini sudah ditampung sementara di Unit Renakta Polda Lampung, dan meraka juga didampingi Biddokes selama menjalani pemeriksaan kesehatan serta trauma healing.
“Para calon PMI non prosedural itu, berasal dari beberapa Kabupaten di Provinsi NTB seperti Kabupaten Lombok Timur sebanyak 4 orang, Lombok Barat 5 orang, Lombok Tengah 3 orang, Mataram 4 orang, Bima 5 orang dan Dompu 3 orang,”pungkasnya.
Dalam ungkap kasus TPPO tersebut, Polda Lampung menghadirkan 5 orang pelaku, dimana satu orang pelaku berinisial S (50), warga Candirejo, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur merupakan salah satu pelaku TPPO jaringan Malaysia.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 24 wanita asal Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) diselamatkan petugas Subdit IV Renakta Polda Lampung dari upaya perdagangan orang saat transit di Provinsi Lampung. Mereka, calon para Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang akan dikirim ke Timur Tengah.
Puluhan wanita calon PMI ilegal asal NTB tersebut, ditampung di sebuah rumah di jalan Padat Karya, kelurahan Rajabasa, Kota Bandarlampung diduga dijadikan tempat penampungan sementara.