TERASLAMPUNG.COM–Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menembak 41 dari 124 tersangka kasus pencurian dengan pemberatanb (curat) , pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) atau kasus C3 di wilayah Lampung selama periode 18-30 Mei 2021. Dari 41 pelaku kejahatan yang ditembak, satu di antaranya meninggal.
BACA: Kerap Beraksi di Candipuro, Begal Asal Jabung Tewas Ditembak
“Dari 99 kasus ada 124 orang tersangka . Ada 41 yang dikenai tindakan tegas dan terukur (ditembak) dalam kasus C3. Dan ada 4 yang menyerahkan diri dalam kasus curat dan curan, ” kata Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Lampung, AKBP Ardian Indra Nurinta, dalam konferensi pers di Polda Lampung, Rabu (2/6/2021).
Barang bukti dalam kasus C3 ini , kata Ardian, ada sekitar 11 senjata api rakitan (senpi rakitan) dan tujuh senjata tajam (sajam) .
Terungkapnya kasus kasus tersebut dikarenakan adanya kerjasama dari Polda Lampung dan Polres se-Lampung.
BACA: Buntut Pembakaran Polsek Candipuro, 8 Orang Ditangkap
“Kasus C3 terungkap karena adanya Tim gabungan dari jajaran polres dan Polda Lampung. Jumlah kasus dan tersangka terbanyak adalah Polresta Bandarlampung , Lamsel dan Lamtim. Kami meminta masyarakat dan juga teman teman pers turut bekerja sama, jika ada kejahatan mohon informasi nya dan segera di laporkan ke Polres/Polda,” katanya.
Mas Alina Arifin