Polda Lampung Ungkap Jaringan Pengedar Narkoba di Lapas Rajabasa

Tersangja kasus narkoba (Ilustrasi)
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin| Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG – Direktorat Narkoba Polda Lampung, membekuk MS, warga Jl. Ridwan Rais, Kedamaian, Tanjungkarang Timur, Senin, 11 Agustus 2014 siang. Tersangka merupakan seorang sipir di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa, Bandarlampung yang merangkap sebagai kurir narkoba jenis sabu-sabu di dalam Lapas.

Selain MS petugas juga meringkus pemasok sabu-sabu, Bambang (35), warga Lempasing, Telukbetung Barat, Bandarlampung.

Kasubdit III Direktorat Narkoba Polda Lampung, AKBP Ahmad Zulfikar,  menuturkan terungkapnya peredaran narkoba dalam lapas tersebut berawal dari penangkapan seorang tersangka Bambang yang merupakan pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan inek di wilayah Telukbetung, Bandarlampung. Tersangka juga merupakan pemasok barang haram tersebut ke dalam Lapas atas perintah Pendi, seorang penghuni Lapas Rajabasa yang divonis 20 tahun penjara dalam kasus narkoba.

“Awalnya kami mengamankan tersangka Bambang pada hari Jumat (8/8) lalu di kontrakannya di  Jl. Urip Sumoharjo Bandarlampung. Mendapat informasi dari Bambang, kami kemudian menangkap MS. Dia (Bambang) memang sudah lama menjadi target operasi (TO) kami, baru tertangkap berdasarkan informasi dari masyarakat,” kata Zulfikar saat ditemui di Polda Lampung,  Rabu (13/8).

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari Zulfikar. Antara lain satu plastik bekas sabu, 5 pil ekstasi dan satu paket kecil sabu serta satu buah HP.

”Semua barang bukti kami amankan dari tangan tersangka Bambang, sedangkan barang bukti MS tidak kami temukan. Dalam ponsel milik Bambang, kami temukan banyak transaksi narkoba,” tuturnya.

Zulfikar menjelaskan, berdasarkan dari hasil pemeriksaan, Bambang hanya menjalankan perintah dari seorang Napi yang ada di dalam Lapas Rajabasa. Tersangka mendapatkan imbalan sebesar Rp1,5 juta/ons nya.

”Jadi, Bambang ini diperintah Pendi untuk mengamil barang (sabu dan ineks) dari seseorang asal Aceh di Terminal Induk Rajabasa. Sesudah itu, tersangka memberikannya kepada pemesan yang sudah menghubungi Pendi termasuk  kepada MS. Tersangka bersama barang bukti, kini sudah diamankan di
Subdit III Direktorat Narkoba Polda Lampung,” kata dia.

Tersangka akat dijerat dengan Pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan  ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara menurut penuturan tersanka MS, ia menjadi kurir narkoba di dalam lapas karena tergiur dengan upah yang diterimanya sebesar Rp500 ribu setiap kali mengantarnya kepada Pendi. Karena tergiur dengan upah tersebut, ia menyetujui untuk mengambil barang haram tersebut.

“Saya penjaga blok sel di Lapas Rajabasa, kenal dengan Pendi. Dari perkenalan itu, lalu Pendi meminta saya untuk menemui Bambang untuk mengambil barang (sabu dan ineks) dengan diberi upah. Tugas saya hanya mengambil dan mengantarkan narkoba ke dia (Pendi). Kalau sudah saya serahkan, upah yang sudah dijanjikan langsung diberikan,” kata pria yang sudah 7 tahun bekerja di LP Rajabasa itu.

MS mengakui, sudah tiga kali berbisnis narkoba. Selain sebagai penjual, MS juga mengaku juga mengonsumsi narkoba agar badannya lebih segar.

Bambang mengaku, pekerjaan sehari-harnya sebenarnya sebagai tenaga pemasaran (sales). Namun, sejak tiga bulan terakhir dia juga berbisnis narkoba karea diajak Pendi.

”Pendi menelpon saya, menawarkan pekerjaan untuk mengambil sabu dan ineks dari seseorang asal Aceh. Sebagian narkoba it saya serahkan kepada MS untuk diantar ke dalam Lapas. Pertama saya ambil barang itu dari orang asal Aceh sebanyak 0,5 kg, kedua 3 ons, dan ketiga sebanyak 2 ons
sabu-sabu,”kata Bambang.

Bambang menuturkan, pertama ia menyerahkan sabu-sabu kepada MS sebanyak 20 gram, kedua 35 gram, ketiga 30 gram. Setiap per onsnya, ia mendapatkan imbalan sebesar Rp1,5 juta yang ditransfer melalui rekening bank.

“Saya tidak tahu nama orang Aceh itu. Pokoknya setiap Pendi menghubungi saya melalui ponsel untuk ambil barang, saya langsung bergerak. Kalau barang itu sudah sampai ke dia (Pendi), uang langsung
ditransfer ke rekening bank milik kawan saya. Uangnya saya pakai untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga,” kata dia.