Polda Lampung Ungkap Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Way Hui di Kompleks Perumahan Polri Natar

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, AKBP Agustinus Berlianto Pangaribuan (kiri) didampingi Kasubdit I Ditnarkoba Polda Lampung, AKBP Raswanto menunjukkan barang bukti 4,5 kilogram ganja dari tersangka jaringan Lapas Way Hui yang diamankan di Komplek Perumahan Polri Natar, Lampung Selatan, Minggu dini hari (10/5/2015)
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin|Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG- Enam orang yang diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, pada saat penggrebekan di sebuah rumah di Kompleks Polri Hajimena, Natar, Lampung Selatan, dengan barang bukti ganja seberat 4,5 kilogram pada Minggu (10/5) dinihari sekitar pukul 01.00 WIB merupakan pengedar narkoba anggota jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas Way Hui).

Keenam orang yang diamakan adalah, Deo Nuri Ramadhan (18), Rahmat Widyarta (19), Tomi Saputra (19), Dedi Sujana (35), Syawikal Agdera (17), kelimanya warga Kedaton dan Sepri Adi Puja Kesuma. Barang bukti yang disita dari para tersangka, dua paket besar ganja, 12 paket sedang dan 22 paket kecil dengan jumlah total 4,5 koligram ganja, satu buah ATM BCA, Tiga buah telephon genggam dan uang tunai sebesar Rp 50 ribu. (Baca:  Penggerebekan di Kompleks Polri Hajimena Natar, Polisi Sita 4 Kg Ganja)

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, AKBP Agustinus Berlianto Pangaribuan didampingi Kasubdit I Ditnarkoba Polda Lampung, AKBP Raswanto mengatakan,  terbongkarnya kasus narkoba jenis daun ganja tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat pada Jumat (8/5) lalu, bahwa di sebuah gedung kosong di Jalan Pahlawan Gang Cempaka Kelurahan Surabaya, Kecamatan Gotong Royong dan tempat tersebut kerap dijadikan untuk transaksi narkoba.

Dari informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dilokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan lima orang tersangka. Kelima tersangka yang diamankan, Deo Nuri Ramadhan (18), Rahmat Widyarta (19), Tomi Saputra (19), Dedi Sujana (35), Syawikal Agdera (17), kelimanya merupakan warga Kedaton, Bandarlampung.

“Barang bukti yang kami sita dari tangan mereka, daun ganja kering siap edar seberat 2,7 kilogram. Guna pemeriksaan lebih lanjut, selanjutnya kelima tersangka di bawa ke kantor,” kata Agustinus kepada wartawan saat gelar ekspsos, Senin (11/5).

Saat dilakukan pemeriksaan, Agustinus menuturkan, salah satu tersangka Dedi Sujana mengakui, bahwa daun ganja tersebut didapatkannya  dari seorang temannya bernama Sepri Adi Puja Kesuma. Dari informasi Dedi, selanjutnya petugas melakukan penyamaran (Under cover buy) untuk menangkap tersangka Sepri. Alhasil, petugas berhasil menangkap tersangka Sepri dirumahnya di Perum Polri Dusun V, Hajimena, Natar Lampung Selatan, pada Minggu (10/5) dinihari sekitar pukul 01.00 WIB.

“Barang bukti yang kami sita dari rumah Sepri, sebanyak 12 paket sedang daun ganja seberat 1.9 kg, 16 paket kecil seberat 180 gram dan dua paket besar seberat 2,4 kg. Tersangka Sepri yang diamankan ini bukanlah oknum polisi atau PNS, tersangka merupakan masyarakat sipil,”tuturnya.

AKBP Agustinus Berlianto Pangaribuan menjelaskan, dilihat dari jumlah barang bukti yang berhasil disita, tersangka Sepri ini merupakan sebagai bandar sekaligus pengedar yang kerap menjalankan bisnis haramnya tersebut diwilayah hukum Polda Lampung. Sedangkan untuk kelima tersangka, bisa dikategorikan sebagai pengedar dan juga pemakai.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka Sepri, sambung Agustinus, diakui oleh tersangka bahwa ganja yang dimilikinya tersebut didapat dari seorang narapidana (Napi) berinisial DWS penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Way Hui. Tersangka Sepri mengaku hanya menjalankan perintah atas suruhan DWS, dengan mendapat imbalan sebesar Rp500 ribu hingga 1 juta.

“Ya kalau dari pengakuannya Sepri, ganja itu didapat dari temannya yang menjadi Napi di Lapas Way Hui berinisial DWS. Keduanya memang sudah kenal sebelum DWS masuk dalam penjara,”jelasnya.

Ditambahkannya, pihaknya belum dapat menjelaskan secara terang bagaimana cara tersangka Sepri memperoleh ganja tersebut dari Napi DWS. Karena mengingat DWS masih berada di dalam Lapas, untuk membuktikan benar atau tidak DWS ini terlibat dalam jaringan narkoba pihaknya akan melakukan pemeriksaan ke Lapas Way Hui.

“Hal itulah yang masih kita dalami saat ini, penyidik hari ini (kemarin) sudah ke Lapas Way Hui untuk melakukan pemeriksaan terhadap DWS,”tandasnya.‎

Baca Juga: Jaringan di LP Way Huwi Terputus, Polisi Belum Temukan Tersangka Bandar Narkoba
Baca Juga: Polda Lampung kembali Ringkus Kurir Narkoba Jaringan Lapas Way Hui
Baca: Polsek Kedaton Bekuk Anggota Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Way Huwi