Hukum  

Polda Sita 20 Ribu Ton Pupuk dari 50 Gudang

Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin/Teraslampung.com

Tim polisi gabungan menggerebek gudang pupuk PT Mega Berlian Indonesia yang diduga menjadi tempat mengoplos pupuk, di Desa Peraduan Waras, Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara, 28 Mei 2015 lalu. (Teraslampung.com/Feaby Handana).

BANDARLAMPUNG-Selama Operasi Lestari Krakatau 2015 yang berlangsung selama 14 hari mulai dari tanggal 27 Mei hingga 9 Juni, Polda Lampung beserta jajaran berhasil menyita sebanyak 20 ribu ton pupuk palsu dan tidak berizin dari 50 gudang tempat penyimpanan yang berada di
Provinsi Lampung.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung, AKBP Dicky Patrianegara saat gelar ekspos di Garaha Jurnalis Polda didampingi Kabid Humas AKBP Sulistyaningsih menuturkan, selama dalam Operasi Lestari Krakatau ini dilaksanakan di 27 tempat gudang penyimpanan pupuk baik TO tempat dan non-TO yang tersebar di Lampung.

Jumlah barang bukti yang disita dari 50 gudang tersebut, terdapat di 22 TKP di Lampung. Pupuk-pupuk yang kami sita totalnya mencapai 20 ribu ton. Pupuk itu karena tidak mempunyai izin dan ada juga yang dioplos.

Ia melanjutkan, pihaknya juga menetapkan 26 orang sebagai tersangka penyalahgunaan pupuk subsidi maupun nonsubsidi. Dimana, ke-26 tersangka tersebut terdiri dari yang masuk target operasi (TO) maupun non-TO.

“Untuk yang TO ada sekitar 13 orang, tapi yang terungkap hanya delapan orang. Sedangkan untuk yang non-TO ada 18 tersangka,”tuturnya.

Dijelaskannya, selain pupuk palsu atau oplosan, pihaknya juga menyita pupuk subsidi berbagai merek yang rencana akan dijual oleh pemiliknya menggunakan kemasan/karung pupuk non-subsidi.

“Dengan adanya program swasembada beras, banyak oknum yang memanfaatkan situasi untuk
memalsukan pupuk dan menjual pupuk subsidi menjadi pupuk non-subsidi dengan cara mengganti kemasan karungnya. Memang, tidak semua gudang melakukan penyimpangan,“jelasnya.

Terungkapnya kasus pengoplosan pupuk ini, kata Dicky, berdasarkan informasi masyarakat. Sehingga dilakukan pengecekan dan penyelidikan di lapangan.

Menurutnya, modus yang digunakan para pelaku dengan cara mengoplos pupuk subsidi dengan non subsidi kemudian menjualnya ke pengecer bahkan ada juga yang dujual langsung melalui Gapoktan (gabungan kelompok tani) dan Poktan (kelompok tani).

“Ada juga yang izin belum keluar, tapi sudah memproduksi, jadi tidak sesuai. Ada juga yang mengganti karung pupuk subsidi menjadi  non-subsidi, seperti di kios-kios menjual pupuk karena tidak mengetahui bahwa pupuk itu sebenarnya adalah palsu,”urainya.

Sementara itu, untuk gudang yang paling banyak ditemukan pupuk oplosan adalah di daerah Panjang hingga ke Lampung Selatan dibandingkan daerah Kabupaten lainnya. Untuk diwilyaha Panjang, ditemukan sebanyak 1.700 ton pupuk palsu dan oplosan.

“Secara global di dua wilayah itu memproduksi pupuk hampir ada sekita dua ribu ton pupuk palsu. sebab, dalam sehari bisa memproduksi 100 hinga 500 ton pupuk palsu oplosan. Kalau untuk daerah lain, masih dibawah sekitar 1.700 ton. Jadi paling besar di yang kita dapatkan di daerah Panjang,” kata dia.

Ia memaparkan, untuk Polda Lampung mengungkap sebanyak 7 kasus dengan empat tersangka; Polresta Bandar Lampung, dua kasus dengan satu tersangka;  Polres Lamsel satu kasus dengan satu tersangka; Polres Lampura satu kasus tanpa tersangka;  Polres Lamteng sembilan kasus dengan sembilan tersangka; Polres Lamtim satu kasus tanpa tersangka; Polres Lambar satu kasus dengan satu tersangka; Polres Tanggamus satu kasus dengan satu tersangka; Polres Tulangbawang satu kasus satu tersangka dan Polres Mesuji satu kasus tanpa tersangka.

Namun, untuk semua barang bukti pupuk yang disita tidak dibawa ke Mapolda Lampung. Akan tetapi, gudang-gudang tempat penyimpanan pupuk tersebut telah dipasangi garis polisi (police line).

“Untuk para tersangka, tidak dilakukan penahanan, lantaran ancaman hukumannya dibawah lima tahun. Mereka hanya kami kenakan wajib lapor saja,”tandasnya.