Polemik Dana Hibah KPU Diduga Imbas Ketidaktegasan Pemkab Lampung Utara

Bagikan/Suka/Tweet:

Teraslampung.com, Kotabumi–Polemik dugaan pelanggaran dana hibah Pilkada KPU Lampung Utara sepertinya imbas dari ketidaktegasan pemkab. Sebab, mereka diduga sengaja tidak merespons permohonan pergeseran anggaran dari KPU meski memiliki tenggat waktu sepekan.

“Ada tiga alasan kenapa kami tidak segera merespons permohonan KPU,” tutur Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Lampung Utara, Matsoleh dalam Rapat Dengar Pendapat bersama DPRD dan KPU Lampung Utara, Senin (19/5/2025).

Alasan pertama dikarenakan pihaknya menilai bahwa pergeseran anggaran dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) KPU terbaru tidak sesuai dengan NPHD sebelumnya. Salah satu contohnya adalah naiknya nilai proyek fisik yang sebelumnya dialokasikan dalam NPHD pertama.

Kemudian, pihaknya menganggap bahwa pergeseran anggaran ini bukanlah hal yang mendesak untuk direspons. Meskipun memiliki kewajiban untuk meresponsnya dalam waktu sepekan, mereka memilih untuk tidak melakukannya. Alasannya, pergeseran anggaran yang akan dilakukan tidak akan mengganggu tahapan Pilkada.

“Tahapan inti-inti Pilkada saat itu sudah beres,” kata dia.

Yang terakhir, pihaknya juga khawatir akan dianggap turut membenarkan apa yang dilakukan oleh KPU jika nantinya pergeseran ini bermasalah di kemudian hari. Kemungkinan buruk inilah yang hendak mereka hindari.

“Takutnya, nanti kami dianggap turut serta melegalkannya,” jelasnya.

Kesan ini kembali jelas diperlihatkan oleh Matsoleh. Di satu sisi, ia dengan tegas menyatakan, dana hibah hanya untuk hal yang berkaitan atau berpotensi mengganggu tahapan Pilkada, namun di sisi lain, ia memilih bungkam terkait penggunaan dana hibah Pilkada untuk proyek fisik di KPU.

“(Untuk proyek fisik) Nah, itu saya no comment. Silakan tanya dengan KPU,” kelit dia.

Kontroversi dana hibah KPU Lampung Utara ini bermula dari adanya belanja proyek fisik yang bersumber dari dana hibah. Padahal, pengadaan proyek fisik itu diduga melanggar ketentuan. Nilai proyek-proyeknya nyaris menyentuh angka Rp500 juta.

Proyek-proyek itu adalah pemeliharaan gedung dan bangunan senilai Rp350 juta, rehabilitasi halaman Rp150 juta. Pelaksanaan proyek-proyek itu diperkirakan dikerjakan pada bulan Januari atau Februari 2025. Belakangan, usai RDP diketahui bahwa nilai proyek pemeliharaan berikut pengadaan KPU nyaris menyentuh angka Rp1 miliar, tepatnya Rp927-an juta.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, pendanaan kegiatan pemilihan adalah penyediaan dana untuk kebutuhan kegiatan pemilihan gubernur
dan wakil gubernur bagi provinsi, pemilihan bupati dan wakil bupati bagi kabupaten, serta pemilihan wali
kota dan wakil wali kota bagi kota, yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan
dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Feaby Handana