Polemik Jabatan Kades Subik Diadukan ke DPRD Lampung Utara

Ketua PGK Lampung Utara, Exsadi (kiri) menyampaikan surat permintaan RDP terkait polemik jabatan Kepala Desa Subik.
Ketua PGK Lampung Utara, Exsadi (kiri) menyampaikan surat permintaan RDP terkait polemik jabatan Kepala Desa Subik.
Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby|Teraslampung.com

Kotabumi–Lantaran menimbulkan kegaduhan yang tak berujung, Perkumpulan Gerakan Kebangsaan Lampung Utara akhirnya mengadukan ‎persoalan Kepala Desa Subik, Abung Tengah, Lampung Utara ke DPRD Lampung Utara, Selasa (7/3/2023).

Polemik pemberhentian Poniran HS dari Kepala Desa Subik yang kemudian digantikan oleh Yahya Pranoto kembali menghangat sejak sebulan terakhir. Yahya merupakan rival Poniran dalam Pemilihan Kepala Desa sebelumnya.

Memanasnya tensi persoalan ini dipicu oleh terbitnya surat dari Kementerian Dalam Negeri. Isinya pengangkatan Yahya dianggap bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan. Di sisi lain, Ombudsman Lampung melalui surat pemberitahuan yang ditujukan pada kuasa hukum Poniran HS pun mengindikasikan hal yang sama.

“Kami ingin pihak legislatif menyikapi polemik pemberhentian ‎dan pengangkatan Kepala Desa Subik sesegera mungkin,” tegas Ketua PGK Lampung Utara, Exsadi usai menyampaikan surat permintaan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi I terkait persoalan Desa Subik, Selasa (7/3/2023).

Inilah alasannya mengapa mereka menyampaikan surat permintaan tersebut. Sebab, persoalan Desa Subik telah menyebabkan kegaduhan di masyarakat. Kegaduhan semakin menjadi saat Pemerintah Pusat menerbitkan surat yang berisikan pemberhentian dan pengangkatan Kepala Desa Subik diduga kuat tidak sesuai aturan.

Dugaan itu kian diperkuat dengan adanya surat pemberitahuan Ombudsman Lampung pada kuasa hukum Poniran HS (mantan Kepala Desa Subik). Surat itu dikirimkan sebelum mereka menerbitkan ‎Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan. Isinya kurang lebih sama dengan surat dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri/Kemendagri.

“Jadi, tujuan RDP ini agar pemkab mau meninjau ulang pemberhentian Poniran dan pengangkatan ‎Yahya sebagai Kepala Desa Subik karena diduga bertentangan dengan aturan,” jelasnya.

Di tempat berbeda, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Lampung Utara, Abdurahman membantah jika kebijakan yang mereka ambil dalam persoalan ini dianggap melanggar aturan. Apa yang disampaikan ini diklaimnya turut dibenarkan oleh Kementerian Dalam Negeri melalui surat terbaru mereka khususnya poin pertama. Surat itu bernomor 100.3.3.2/1040/BPD.

“(Kalau masih ragu, silakan lihat) poin 1. (Itu) yang utama dan pertama,” tegas dia.

Sayangnya, hingga pukul 17.00 WIB, Ketua Komisi I DPRD Lampung Utara, Neki Gunawan tidak merespons panggilan maupun pesan singkat yang dikirimkan padanya. Alhasil, belum dapat diketahui pasti respons Komisi I terkait permintaan RDP berikut langkah apa yang akan diambil oleh mereka terkait persoalan ini.

Kasus Poniran HS ini sendiri bermula saat Yahya Pranoto yang sempat menjadi pesaing terdekatnya dalam Pemilihan Kepala Desa‎ Subik pada tahun 2021 menggugat keabsahan ijazah paket B milik Poniran. Ijazah itu dikeluarkan oleh Pusat Kegiatan Belajar Mengajar Sepakat, Tanjungraja.

Singkat cerita, pihak PTUN Bandarlampung memenangkan gugatan tersebut beberapa bulan lalu. Tak terima dengan putusan tersebut, PKBM sepakat pun segera mengajukan banding pada PTUN Medang.

Saat dalam proses banding itulah Pemkab Lampung Utara menerbitkan surat keputusan pencopotan Poniran HS sebagai kepala desa meski dalam perjalanannya, PTUN Medan kembali menguatkan putusan PTUN Bandarlampung.

Tak hanya mencopot Poniran HS, Pemkab juga langsung mengambil kebijakan untuk mengangkat Yahya sebagai Kepala Desa Subik. Alasannya karena Yahya merupakan peraih kedua suara terbanyak dalam Pilkades tahun 2021 lalu. Saat itu selisih suara mereka berdua hanya satu suara saja. Pelantikan Yahya dilakukan oleh Wakil Bupati Ardian Saputra pada pekan pertama Desember 2022 lalu.