Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi–DPRD Lampung Utara kembali mendesak pemkab untuk mengangkat kembali Kepala Desa Subik yang pencopotan jabatannya dinilai tidak sesuai aturan. Desakan itu merupakan bagian dari berbagai rekomendasi terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban/LKPj bupati tahun anggaran 2023, Jumat (31/5/2024).
“Merekomendasikan untuk membatalkan kembali surat keputusan bupati dengan menerbitkan surat keputusan pemberhentian Kepala Desa Subik atas nama Yahya Pranoto,” tegas juru bicara Panitia Khusus LKPJ DPRD Lampung Utara, Nurdin Habim dalam sidang paripurna LKPJ kala itu.
Bupati juga diminta untuk mengangkat kembali Kepala Desa Subik yang diberhentikan, yakni Poniran. Sebelum proses itu berlangsung, pemkab harus mengangkat seorang penjabat kepala desa agar tidak terjadi kekosongan kekuasaan.
“Berlakukan kembali surat keputusan pengangkatan Poniran selaku kepala desa,” kata dia.
Di tempat sama, anggota DPRD Lampung Utara lainnya, Farouk Danial mengatakan, jabatan Kepala Desa Subik harus dikembalikan pada Poniran. Itu dikarenakan tuduhan ijazah palsu yang dipersoalkan selama ini terbukti tidak benar.
Di samping itu, proses pengangkatan Yahya Pranoto menjadi kepala desa tidak memiliki landasan hukum. Bahkan, dapat dikatakan cacat prosedur. Pengangkatan Yahya dilakukan tanpa mengikuti mekanisme yang berlaku. Mestinya harus melalui proses pemilihan kepala desa antarwaktu. Namun, faktanya Yahya diangkat secara langsung tanpa melalui proses itu.
“Rekomendasi ini sifatnya wajib untuk dilaksanakan,” tegas dia.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri pernah meminta pemkab Lampung Utara untuk memberhentikan Yahya Pranoto sebagai Kepala Desa Subik. Kemendagri menilai penangkatan Yahya sebagai pengganti Poniran HS menjadi Kepala Desa Subik tidak sah.
Yahya adalah rival Poniran dalam Pilkades Subik. Poniran sebelumnya diberhentikan karena tersangkut dugaan ijazah palsu. Kesimpulan seputar persoalan ini dituangkan dalam surat Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri dengan nomor : 100.3.5.5/0479/BPD. Surat yang dibuat pada 9 Februari 2023 itu ditujukan pada Gubernur Lampung dan Bupati Lampung Utara.
Langkah ini merupakan respons dari pihak Kementerian Dalam Negeri terhadap surat yang diajukan oleh Poniran HS pada 22 Januari 2023. Secara garis besar, surat Kementerian Dalam Negeri itu berisikan permintaan pada Bupati Lampung Utara untuk menyelesaikan permasalahan Desa Subik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bupati dapat memberhentikan Yahya Pranoto karena pengangkatannya sebagai Kepala Desa Subik bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kasus Poniran HS ini bermula saat Yahya Pranoto yang sempat menjadi pesaing terdekatnya dalam Pemilihan Kepala Desa Subik pada tahun 2021 menggugat keabsahan ijazah paket B milik Poniran. Ijazah itu dikeluarkan oleh Pusat Kegiatan Belajar Mengajar Sepakat, Tanjungraja.
Singkat cerita, pihak PTUN Bandarlampung memenangkan gugatan tersebut beberapa bulan lalu. Tak terima dengan putusan tersebut, PKBM sepakat pun segera mengajukan banding pada PTUN Medan.
Saat dalam proses banding itulah Pemkab Lampung Utara menerbitkan surat keputusan pencopotan Poniran HS sebagai kepala desa meski dalam perjalanannya, PTUN Medan kembali menguatkan putusan PTUN Bandarlampung.
Tak hanya mencopot Poniran HS, Pemkab juga langsung mengambil kebijakan untuk mengangkat Yahya sebagai Kepala Desa Subik. Alasannya karena Yahya merupakan peraih kedua suara terbanyak dalam Pilkades tahun 2021 lalu. Saat itu selisih suara mereka berdua hanya satu suara saja. Pelantikan Yahya dilakukan oleh Wakil Bupati Ardian Saputra pada pekan pertama Desember 2022 lalu.
Meski begitu, Poniran HS masih terus berupaya untuk memperoleh keadilan. Perjuangannya tak sia-sia. Kementerian Dalam Negeri menyatakan bahwa proses pengangkatan Yahya bertentangan dengan aturan. Tak hanya itu, Ombudsman Lampung pun turut mengamini hal tersebut meski dalam perjalanannya Ombudsman tak dapat memberikan kesimpulan. Itu dikarenakan persoalan ini ternyata telah ditangani oleh pihak pengadilan.