Feaby/Teraslampung.com
Ricuh saat rapat paripurna DPRD Kotabumi untuk membahas RAPBD Lampung Utara 2015, Jumat petang (28.12) |
KOTABUMI–Ketua STIH Muhammadiyah Kotabumi, Salis M. Abduh, mengatakan untuk menyelesaikan polemik pengesahan RAPBD Lampung Utara 2014 harus ada kesadaran dari kedua belah pihak baik eksekutif maupun legislatif untuk kembali bekerjasama secara harmonis sehingga kepentingan masyarakat Lampura lebih dikedepankan ketimbang kepentingan kedua belah pihak.
Menurutnya, polemik RAPBD Lampura ini tak akan pernah terjadi jika semua pihak terkait baik eksekutif maupun legislatif mau saling memaklumi kondisinya masing – masing. “Harus saling memaklumi kondisi teman – teman (eksekutif dan legislatif). Dan harus sama – sama legowo. Legowonya itu (yang) harus muncul,” kata Salis Abduh, Selasa (30/12).
Salis mengatakan, jika alasan yang dinyatakan oleh ketiga Fraksi besar seperti Fraksi PDIP, Gerindra dan Demokrat seputar indikasi pelanggaran berbagai tahapan pembahasan RAPBD Lampura sebagaimana yang diatur dalam sejumlah peraturan itu benar adanya, maka secara otomatis RAPBD Lampura akan cacat hukum dan begitu sebaliknya.
Indikasi pelanggaran, kata dia, di antaranya tidak pernah adanya Rapat Pimpinan (Rapim) yang menjadi dasar Badan Musyawarah (Bamus) menggelar rapat untuk menentukan jadwal pengesahan RAPBD.
“Ketika tahapan itu sudah dilakukan dengan benar, (maka) boleh – boleh saja. Tapi ketika tahapan itu tidak benar (RAPBD) itu menjadi cacat hukum,” tutur dia.
Ia juga tak menampik kemungkinan bahwa Pemerintah Propinsi (Pemprop) akan menolak RAPBD dimaksud jika RAPBD yang disahkan beberapa waktu lalu dianggap telah cacat hukum. “Ketika tahapan (RAPBD) itu tidak benar maka akan ditolak. Gubernur (akan) menginstrusikan kepada DPRD dan Pemda (Pemerintah Daerah) untuk melakukan proses pembahasan dulu lagi,” urainya.
Sementara, hingga berita ini diturunkan, Wakil Ketua III, Arnol Alam belum berhasil dikonfirmasi seputar alasan mengapa dirinya ‘memerintahkan’ Banmus menggelar rapat penentuan jadwal pengesahan RAPBD tanpa sepengetahuan ketiga unsur pimpinan lainnya sebagaimana yang dilontarkan oleh ketiga Fraksi besar DPRD Lampura. Meski berkali dihubungi, telepon seluler yang bersangkutan tetap dalam keadaan tidak aktif.
Sebelumnya, teka – teki penyebab utama ketidakhadiran seluruh anggota Fraksi PDIP, Demokrat, dan Gerindra dalam rapat paripurna pengambilan persetujuan Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Lampura tahun anggaran 2015, Jum’at (26/12) malam lalu akhirnya terungkap.
Ternyata keengganan seluruh anggota dari ketiga Fraksi ini untuk hadir dalam rapat paripurna RAPBD disebabkan telah terjadi pelanggaran mekanisme atau tidak prosedural dalam berbagai tahapan pembahasan RAPBD jauh sebelum rapat paripurna itu digelar. Padahal seluruh mekanisme pembahasan RAPBD ini diatur dalam Tata Tertib DPRD Lampura nomor 16 tahun 2014, Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2010, Undang – Undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).
“Kita dapat laporan dari anggota fraksi kita yang di sana bahwa (tahapan RAPBD) itu telah menyalahi prosedur dan mekanisme (yang ada),” kata Ketua DPC Partai Gerindra Lampura, Farouk Danieal, melalui sambungan telepon, Senin (29/12).
Berbagai kesalahan itu, masih menurut Farouk, yakni penggelaran rapat Badan Musyawarah (Banmus) untuk menentukan jadwal rapat paripurna pengesahan RAPBD tidak melalui Rapat Pimpinan (Rapim) DPRD. Rapat Banmus itu dilakukan atas permintaan Wakil Ketua III DPRD Lampura, Arnol Alam. Padahal, kedudukan pimpinan DPRD itu menganut prinsip kolektif kolegial (hak yang sama dalam mengambil keputusan) alias tak bisa seorang diri mengambil keputusan untuk meminta Banmus menggelar rapat untuk menentukan jadwal paripurna.
“Salahnya, tidak ada prinsip kolektif kolegial (dalam) pimpinan alat kelengkapan DPRD. Secara sepihak djalankan oleh satu orang Wakil Ketua DPRD atas nama Arnol (Alam). Tanpa Rapim, yang bersangkutan mengundang rapat Banmus,” paparnya.