Zainal Asikin/Teraslampung.com
BANDAR LAMPUNG – Petugas kepolisian jalan raya (PJR) induk 02 Pematang, Mesuji, mengamankan seorang supir, Dadan (35) berikut satu unit kendaraan truk boks dengan plat nomor B 9176 YM diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) ilegal jenis pertamax racing sebanyak 2.000 liter.
Direktur Lalulintas Polda Lampung, Kombes Pol. Sustri Bagus Setiawan saat dikonfirmasi mengatakan, petugas kepolisian jalan raya (PJR) Induk Dua Pematang, Mesuji saat melakukan giat patroli di tugu perbatasan jembatan Way Mesuji, Lampung-Palembang, Sabtu (9/8/2014) sekitar pukul 01.30 WIB dini hari telah mengamankan satu unit kendaraan colt disel yang dikendarai oleh Dadan (35).
“BBM itu dikemas dalam tower penampungan air segi empat ukuran 1.000 liter, berasal dari PT Pertamina UPMS II Kertapati Lama Palembang, Sumatera Selatan. Rencananya akan didistribusikan di SPBU 31.12902 di Jl. HR Rasuna Said Jakarta Selatan,” kata Sustri , Minggu (10/8).
Saat ditanya petugas PJR tentang surat dokumen barang, Dadan hanya bisa menunjukkan gatee pass yang dikeluarkan dari pihak Pertamina Palembang hanya ditandatangani dan di stempel oleh seorang petugas keamanan, bukan pejabat Pertamina terkait. Selanjutnya, Dadan dan truk yang dipakai untuk membawa BBM langsung diamankan petugas Pos PJR induk 02 pematang Mesuji.
“BBM Pertamax kan harganya sama dan tidak subsidi, mengapa dari Palembang harus dikirim ke Jakarta yang justru malah menambah biaya lagi? Itulah yang membuat sangsi pengiriman BBM ini, makanya kita amankan. Truk pembawa BBM sudah diamankan di Polres Mesuji. Sopirnya saat ini sedang dalam proses pemeriksaan oleh Dirkrimsus Polda,” katanya.