Zaenal Asikin/Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung menangkap empat tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu di tiga tempat yang berbeda, pada Minggu malam (29/6) sekitar pukul 19.00 hinga pukul 23.00 WIB. Dari tangan para terangka, polisi menyita Sembilan paket sabu seberat 15 gram, dua timbangan digital dan 25 plastik klip bekas menyimpan sabu-sabu.
Ke empat pelaku yang ditangkap, Heriyanto alias Acuy (43) warga Kampung Karang Maritim, Panjang ; Idham Holid (47) warga Jalan Kampung Gunung Agung, Kelurahan Way Lunik, Telukbetung Selatan ; Sobirin (30) warga Jalan Sanurat, Kelurahan Sumber Agung, Kemiling, dan Rodiansyah (36) warga Jalan Laksamana Martadinata, Telukbetung Barat.
Kasat Narkoba Polresta Bandarlampung, Kompol Sunaryoto, menuturkan penangkapan ke empat pelaku berdasarkan informasi masyarakat bahwa diwilayah Panjang, Kedaton dan Tanjungkarang Barat sering dijadikan tempat untuk transaksi narkoba. Petugas kemudian melakukan penyelidikan ditempat yang dimaksud.
“Pertama kami menangkap Heriyanto alias Acuy (43) dan Idham Kholid (47) di wilayah Panjang. Saat ditangkap kedua tersangka usai mengonsumsi sabu-sabu. Dari tangan tersangka, petugas menyita sebilan paket sabu-sabu dan satu buah timbangan digital warna silver dan 25 plastik klip bekas menyimpan sabu-sabu. Kedua tersangka ini merupakan sebagai pengedar,” tutur Sunaryoto kepada wartawan, Senin (30/6).
Petugas kembali kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka Sobirin (30) saat sedang berada di rumahnya di Jl. Sanurat, Kelurahan Sumberagung. Saat akan ditangkap tersangka berusaha melawan melawan sehingga petugas melumpuhkan kakiknya dengan timah panas, dari tangan tersangka Sobirin disita tiga paket sabu dan satu buah timbangan digital warna hitam.
“Terakhir, kami menangkap Rodiansyah (36). Dia anggota jaringan tiga tersangka yang lebih dulu kami tangkap. Di rumah tersangka petugas menyita satu buah kantong plastik warna hitam berisi enam plastik klip sisa sabu,” papar Sunaryoto.
Hasil pemeriksaan terhadap ke empat tersangka menunjukkan bahwa sabu-sabu tersebut didapat dari seseorang berinisial PP, KD dan KRB. Ketiga pemasok narkoba tersebut kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Bandarlampung.
Berdasarkan catatan pihak kepolisian, tersangka Idham Holid merupakan seorang resedivis yang pernah terjerat tindak pidana uang palsu pada 2011 lalu. Idham Holid pernah dipenjara selama dua tahun di Rutan Rajabasa karena kasus uang palsu.
Sobirin pernah dipenjara selama lima bulan di Lapas Way Huwi karena terjerat tindak pidana pencurian. Sedangkan Rodiansyah pernah terjerat tindak pidana pencurian pada tahun 1997. Ia dihukum penjara selama enam bulan penjara di Rutan Rajabasa. T
Menurut Sunaryoto para para tersangka dengan Pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 20 tahun.