SOPPENG, Teraslampung.com — Jajaran Polres Soppeng menangkap dua orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pembocoran soal Ujian Nasional (UN) SMA/MA/SMK di Kabupaten Soppeng, Selasa 05 April 2016 sekira 13:30 wita di depan pintu keberangkatan (Gate 5) Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar.
“Saya berkoordinasi dengan anggota Aabhara Polsek Bandara, Brigpol Surya via telepon meminta bantuan untuk menangkap dua orang DPO Polres Soppeng setelah” ujar Brigpol Amirullah dari polres soppeng menceritakan kronologis penangkapan kedua tersangka tersebut.
Brigpol Surya, lanjutnya, bersama Gabungan Resort Soppeng dan Restabes Makassar menuju Bandara Sultan Hasanuddin kemudian berkoordinasi dengan pihak Maskapai Penerbangan Lion Air untuk menanyakan keberangkatan tujuan Bandung.
“Brigpol Surya mendahului untuk naik ke depan pintu gate 5 guna mengecek keberadaan tersangka dan memang ada, lalu kemudian Brigpol Surya turun ke bawah lantai satu untuk menjemput anggota Restabes Makassar dan Resort Soppeng dan kemudian naik bersama-sama untuk mengamankan tersangka yang kemudian langsung di giring menuju ke Mapolrestabes,” katanya.
Kedua tersangka yakni Aditya Nugroho (24) seorang mahasiswa UMI asal Soppeng dan Hendra (29) Mahasiswa disalahsatu perguruan tinggi di Bandung yang juga merupakan asal Soppeng.
Penangkapan tersebut dilakukan tanpa diketahui oleh pihak security bandara mengingat singkatnya waktu dikarenakan pesawat akan boarding.