Bandarlampung, meringkus pelaku curanmor, .Deni Rapda Antoni (28) warga
Desa Margo Dadi, Jati Agung, Lampung Selatan. Deni dibekuk saat sedang berada
dirumahnya, Senin (24/3) sekitar pukul 02.43 WIB,berikut dengan barang bukti
yang diamankan satu unit sepeda motor merek Honda Karisma Warna Silver
Biru Nopol BE 7425 C.
“Tersangka Deni mencuri motor itu di rumah
korban Budi Yulizar (34) warga yang tinggal di Jalan Durian I, Gang Way Kanan,
Kelurahan Way Dadi Baru. Korban ini merupakan mantan bos dari tersangka,” kata Kapolsek Sukarame Komisaris Hendriansyah, Selasa (25/3).
Hendriansyah mengatakan, modus operandi
tersangka Deni ini berpura-pura bertamu ke rumah korban, pada Minggu (23/3) sekitar
pukul 16.45 WIB. Begitu korban pergi menuju keruangan dapur, saat itu juga
tersangka Deni langsung mengambil kunci motor milik korban yang tergantung di
dinding ruang tengah yang tidak jauh dari tempat duduk nya. Dan langsung
membawa kabur motor yang di parkirkan di halaman depan rumah korban.
“Saat ini perkaranya sedang ditangani oleh
Penyidik Polsek Sukarame dan masih dikembangkan, yakni guna mengungkap TKP dan
jaringan pelaku kejahatan lainnya. Akibat perbuatannya, tersangka Deni di jerat
dengan pasal 362 tindak pidana pencurian KUHPidana dengan ancaman hukuman 6
tahun penjara,” jelasnya. (Zaenal)