Zainal Asikin/teraslampung.com
Tersangka pemasok dan pengedar Enal |
BANDAR LAMPUNG, Teraslampung.com—Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung, meringkus pemasok dan pengedar narkoba, Enal Ismunandar (28) warga Umbul Asem, Kelurahan Keteguhan, Telukbetung Barat Bandarlampung, Rabu (17/12) 02.00 WIB dinihari di rumahnya. Polisi menyita barang bukti lima paket sedang sabu-sabu, satu buah timbangan digital dan satu buah sendok sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polresta Bandarlampung, AKP Yustam Dwi Heno mengatakan, tersangka Enal berhasil ditangkap petugasnya saat sedang berada dirumahnya di Rusunawa. Penangkapan tersangka, berdasarkan dari hasil pengembangan dan keterangan dari tersangka Pristianto (29) warga Jalan Ki Ahmad Dahlan, Kelurahan Kupang Raya Telukbetung Selatan yang sudah tertangkap lebih dulu sebelumnya.
“Saat ditangkap tersangka Enal ini sedang tidur dirumahnya yakni di Rusunawa. Petugas lalu melakukan penggeledahan, disaku celana tersangka ditemukan barang bukti sabu-sabu sebanyak lima paket sedang yang terbungkus kertas tisu. Selain itu juga, ditemukan satu buah timbangan digital dan satu buah sendok sabu-sabu yang terbuat sedotan plastik,” kata Yustam kepada wartawan, Kamis (18/12).
Dari hasil pemeriksaan, Yustam menjelaskan, tersangka mengakui barang haram tersebut adalah miliknya dan tersangka juga yang memasok sabu dan meminta tersangka Pristianto untuk mengantarkan sabu-sabu kepada pemesannya. Tersangka melakoni bisnis barang haram tersebut sekitar dua bulan yang lalu, dan berdalih karena tidak memiliki pekerjaan tetap dan butuh uang untuk biaya ulang tahun anaknya.
“Barang bukti sabu-sabu ini, didapat tersangka dari seorang temannya sewaktu masih sekolah SMP berinisial HR dengan cara membeli sebesar Rp 1 juta. Kamudian oleh tersangka, dipecah hingga menjadi beberapa paket kecil untuk dijual kembali. Mendapat keterangan dari Enal, petugas kemudian memburu tersangka HR namun tersangka HR berhasil kabur lebih dulu sebelum petugas datang. Perkara ini, masih dilakukan pengembangan dan tersangka HR kami tetapkan sebagai DPO,”jelasnya.
Akibat dari perbuatannya, tersangka Enal Ismunandar, terpaksa harus mendekam di sel tahanan Mapolresta Bandarlampung bersama rekannya Pristianto yang sudah tertangkap lebih dulu. Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
–