Polisi Bekuk Pembobol Rumah dan Penadah Barang Curian

Ilustrasi tahanan.
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin/teraslampung.com

BANDAR LAMPUNG — Petugas Unit Reskrim Polsekta Sukarame, meringkus tiga anggota sindikat pembobol rumah, Rudi hartono (22) warga Jalan Arif Rahman Hakim, Way Halim Permai sebagai eksekutor, M. Rifai (30) warga Jalan Ki Maja Kedaton, Bandarlampung dan dua penadah, yakni Abdul Roni alias Husin (47) warga Desa Kalirejo, Negerikaton,

Kapolsekta Sukarame, Kompol Bayu I Made Bayu Sutha melalui Kasi Humas Bripka Alihasan A Hamid mengatakan, ditangkapnya ketiga tersangka berdasarkan laporan dari korban Sarimun dan Ahmad Rahmawansyah  keduanya merupakan warga Way Halim Bandarlampung pada (3/10) lalu. Sebelumnya, kami menangkap tersangka Rudi Hartono di rumahnya pada Selasa (14/10) lalu.

Dari laporan tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan dan petugas mendapat informasi  bahwa ada pelaku dan diketahui pernah memakai sepeda motor milik Rahmawansyah yang menjadi korban pencurian yang TKP di jl. Tangkuban Perahu 1 LK 1 Kel.Way Halim Permai. Petugas kemudian melakukan penggrebekan terhadap tersangka Rudi dirumahnya di Jalan Arif Rahman Hakim, Way Halim Permai.

“Saat digeledah, petugas menemukan satu buah dompet yang berisi kartu identitas milik korban Rahmawansyah dan satu buah kartu ATM Bank Mandiri yang ada pada tersangka Rudi Hartono. Saat itu juga tersangka langsung  diamankan dan dibawa ke Mapolsekta Sukarame untuk dilakukan pemeriksaan,”kata Alihasan kepada wartawan, Kamis (16/10).

Dari hasil pemeriksaan terhadap Rudi, Alihasan menjelaskan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian dirumah milik korban Sarimun dan Rahmawansyah. Barang hasil curian, seperti motor dan hp telah dijual tersangka kepada dua orang rekannya bernama M. Rifai dan Abdul Roni alias Husin. Selain itu juga, tersangka adalah spesialis pelaku pembobolan  rumah yang kerap kali beraksi di wilayah hukum Polsekta Sukarame.Modus yang digunakan, masuk kedalam rumah korban dengan cara merusak kunci pintu rumah.

“Tersangka Rudi ini merupakan seorang residivis yang sudah tiga kali mendekam dalam penjara kasus yang sama. Pertama tersangka masuk penjara pada tahun 2004, 2009 dan tahun 2013 dan kali ini tersangka masuk penjara untuk yang ke empat kalinya. Saat menjalankan aksinya, tersangka Rudi berkasi seorang diri dan beraksinya pada malam hari disaat korban sudah tertidur,” jelasnya.

Alihasan menuturkan, dari keterangan yang didapat dari tersangka Rudi, petugas kemudian memburu dua orang tersangka yang menjadi penadah barang hasil curian. Keduanya adalah M. Rifai dan Abdul Roni alias Husin, keduanya berhasil ditangkap petugas dirumahnya masing-masing tanpa ada perlawanan pada Rabu (15/10).

“Dari tangan kedua tersangka, diamankan satu unit sepeda motor Viar warna hitam plat nomor BE 4129 CQ berikut dengan STNK milik korban Rahmawansyah. Diakui oleh kedua tersangka, bahwa motor hasil curian tersebut didapat dengan cara membeli dari tersangka Rudi,” tutur dia.

Atas perbuatannya, kini ketiga tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolsekta Sukarame berikut dengan barang bukti hasil curiannya. Terhadap perkara tersebut, pihaknya kini masih melakukan pengembangan untuk dapat mengungkap TKP lainnya. Ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tandasnya.