Zainal Asikin|Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG — Seorang ibu rumah rumah tangga (IRT) bernama Hernita Sari (31), ditangkap petugas Polsekta Sukarame karena mencuri di rumah warga yang sedang menggelar acara pesta pernikahan. Polisi menangkap Hernita di rumahnya di Jalan Matahari, Kelurahan Korpri Jaya, Sukarame, pada Jumat (6/1/2017) lalu.
Kapolsekta Sukarame Kompol M Riza Mengatakan, tersangka Hernita ditangkap karena telah melakukan pencurian di rumah korban Kartika Utami (33), di Jalan Pangeran Tirtayasa, Kelurahan Sukabumi Indah.
“Modus pencurian yang dilakukan tersangka Hernita, saat rumah korban sedang menggelar acara pesta pernikahan,”ujarnya, Senin (9/1/2017).
Menurut Riza, sebelumnya juga, tersangka Hernita pernah ditangkap karena mencuri di rumah warga lainnya yang sedang menggelar acara resepsi pernikahan.
Riza mengutarakan, aksi pencurian yang dilakukan tersangka Hernita memang sudah direncanakan, tersangka berkeliling mencari rumah calon target pencurian yang sedang menggelar acara pesta pernikahan.
“Berangkat dari rumah, Hernita sudah memakai pakaian rapi layaknya tamu undangan yang sedang menghadiri pesta pernikahan,”ungkapnya.
Pada saat itu, Hernita melihat rumah korban Kartika yang ramai karena sedang menggelar pesta pernikahan. Lalu Hernita memanfaatkannya, dengan singgah di rumah korban dan berpura-pura layaknya seperti tamu undangan. Warga setempat yang jadi panitia di acara resepsi itu, tidak mencurigai Hernita yang akan mencuri di rumah korban.
Selanjutnya, kata Riza, melihat pemilik rumah dan orang-orang di tempat tersebut sedang sibuk, tersangka Hernita memanfaatkan situasi tersebut. Saat itu juga, Hernita masuk ke dalam rumah dan langsung naik ke lantai dua rumah korban.
“Hernita masuk ke dalam kamar dan menggasak barang-barang berharga milik korban, seperti dua unit ponsel Iphon 4, satu unit kamera Go Pro, empat buah jam tangan dan uang tunai Rp 2 juta,”terangnya.
Tersangka Hernita, membawa barang hasil curian, dengan memasukkannya ke dalam tas yang sudah disiapkan tersangka. Korban baru menyadari barang berharga miliknya hilang, keesokan harinya setelah acara pesta pernikahan tersebut usai. Selanjutnya korban melaporkan kasus pencurian itu, ke Polsekta Sukarame.
Mendapat laporan korban, petugas melakukan penyelidikan. Petugas mencurigai Hernita sebagai pelaku pencurian di rumah korban tersebut, sebab Hernita sebelumnya pernah ditangkap dalam kasus pencurian dengan modus yang sama.
“Petugas menangkap Hernita di rumahnya. Dari hasil penggeledahan di rumahnya, petugas menemukan barang-barang hasil curian. Hernita mengakui aksi pencurian tersebut, lalu uang Rp 2 juta milik korban sudah dihabiskan tersangka untuk keperluan sehari-hari,”jelasnya.