Polisi Bekuk Pencuri Solar di Stasiun KA Negeri Agung

Lainnya 6 dari 2.573 Cetak semua Di jendela baru Empat tersangka pencurian solar diamankan di Mapolres Way Kanan, Jumat (14/10/2016).
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin|Teraslampung.com

WAYKANAN–Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polres Way Kanan  meringkus empat tersangka pencurian solar milik PT KAI di stasiuan kereta api Negeri Agung, Way Kanan. Polisi menangkap para tersangka di lokasi berbeda, pada Jumat (14/10/2016) dinihari.

Keempat tersangka yang ditangkap tersebut adalah, Fadir Syah (33), Darwin (26), Eko Santoso (34) dan Rusdi (34) para tersangka merupakan warga Negeri Agung, Way Kanan.

“Para tersangka tersebut, mencuri solar di areal stasiun kereta api Negeri Agung, Way Kanan,”kata kasat Reskrim Polres Way Kanan, AKP Sahril Paison kepada teraslampung.com, Jumat (14/10/2016).

Sahril menuturkan, para tersangka ditangkap berdasarkan atas laporan pegawai PT KAI Negeri Agung, Way Kanan yang melaporkan kasus pencurian tersebut di Mapolsek Balambangan Umpu dan Mapolsek Baradatu, dengan masing-masing nomor laporan No. LP/B-90/III/2016/Res Wk/Sek Umpu, tertanggal 10 Maret 2016 dan No. LP/B-285/VIII/2016/LPG/Res Wk/Sek Datu, tertanggal 3 Agustus 2016.

“PT KAI sering kehilangan solar untuk operasional di stasiun kereta api Negeri Agung, atas kejadian tersebut pegawai stasiun melaporkannya ke polisi,”ujarnya.

Dari laporan tersebut, kata Sahril, dilakukan penyelidikan. Alhasil, petugas menangkap salah satu tersangka bernama Rusdi. Tersangka mengaku, bahwa aksi pencurian itu dilakukannya bersama tiga rekannya yang lain yakni Fadir Syah, Darwin dan Eko Santoso.

“Dari informasi Rusdi inilah, petugas menangkap tiga tersangka lainnya. Ketiga tersangka, ditangkap saat berada di rumahnya masing-masing,”ungkapnya.

Dari penangkapan para tersangka, disita barang bukti berupa selang minyak, plastik warna putih dan dua buah karung (goni dan plastik).

Sahril mengutarakan, aksi pencurian solar yang dilakukan para tersangka tidak hanya sekali saja, melainkan
sudah 10 kali melakukan pencurian solar di areal stasiun kereta api Negeri Agung, Way Kanan. Akibat dari aksi pencurian tersebut, PT KAI telah kehilangan sabanyak 400 liter solar dengan nilai kerugian sebesar Rp 3,5 juta.

“Modus pencuriannya, para tersangka menuangkan solar yang berada dalam drum lalu dimasukkan kedalam jerigen isi 35 liter,”terangnya.

Pasal yang disangkakan untuk menjerata keempat tersangka, Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara 7 tahun.