Zainal Asikin|Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG – Petugas Unit Reskrim Polsekta Tanjungkarang Timur membekuk pengedar dan bandar narkoba saat bertransaksi sabu-sabu di Gang Karya Bhakti Jalan Kamboja, Kelurahan Kebon Jeruk, Tanjungkarang Timur, Selasa (14/6/2016).
Kedua tersangka yang ditangkap tersebut adalah, Taufik Sholeh (37) warga Perum Billabong, Kelurahan Bukit Billabong Jaya, Kecamatan Langkapura dan Handoko alias Koko (35) warga Gang Karya Bhakti Jalan Kamboja, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Tanjungkarang Timur.
Kapolsekta Tanjungkarang Timur, Kompol Edy Saputra mengatakan, petugas menangkap Taufik yang diketahui sebagai pengedar, dan Koko sebagai bandar saat keduanya sedang bertransaksi sabu-sabu di rumah Koko di Gang Karya Bhakti Jalan Kamboja, Kelurahan Kebon Jeruk, Tanjungkarang Timur.
“Di rumah itulah petugas menangkap tersangka Taufik dan Koko sedang bertransaksi sabu-sabu,”kata Edy, Rabu (15/6/2016).
Edy mengutarakan, ditangkapnya tersangka Taufik dan Koko, atas informasi dari masyarakat yang merasa resah. Karena di rumah Koko, sering dilakukan transaksi dan pesta sabu-sabu. Untuk mengetahui kebenaran informasinya, petugas melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.
“Di rumah Koko, petugas melihat Taufik dengan gerak- gerik yang mencurigakan. Mengetahui kedua tersangka bertransaksi sabu-sabu, petugas langsung menggerebek dan menangkap Taufik dan Koko,”terangnya.
Dikatakannya, barang bukti yang disita dari tangan tersangka Koko, dua buah tas hitam yang berisi puluhan plastik klip bening, alat isap (bong), pirex, 11 korek api gas, sekop plastik (sendok sabu) dan satu unit ponsel pintar merk Samsung Duos.
“Dari tersangka Taufik, petugas menyita sabu-sabu seberat 0,2 gram yang disembunyikan di saku celananya,”ungkapnya.
Menurutnya, kasus tersebut masih didalami untuk mengetahui dari mana tersangka Koko mendapatkan barang haram tersebut.
Akibat perbuatannya, tersangka Taufik dan Koko harus mendekam di sel tahanan, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.