Polisi Bekuk Penjual Judi Togel Saat Makan di Rumahnya

Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin/teraslampung.com

Tersangka Hairudi 

BANDARLAMPUNG-Petugas Unit Reskrim Polsekta Telukbetung Utara menagkap salah seorang pengedar atau penjual  judi togel (toto gelap) Singapura, Hairudi (36)  saat sedang makan di rumahnya di Jalan Cipto Mangunkusumo, Telukbetung Utara, Bandarlampung, pada Minggu  (26/7) sekitar pukul 16.00 WIB.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit telephon genggam yang didalamnya berisi pesan singkat (sms) nomor pasangan judi togel dari para pemasang dan uang tunai Rp 42 ribu.

Dari keterangan tersangka Hairudi, dirinya mengaku sudah lama mengedarkan judi togel jenis Singapura yakni sejak tahun 2014 lalu. Namun sempat berhenti, lalu di tahun 2015 ini sekitar dua bulan lalu ia kembali menjadi pengedar ataupun sebagai penjual judi togel.

“Sudah lama saya menjual judi togel, tapi saya pernah berhenti lalu belum lama ini saya mulai lagi karena pengen cari uang tambahan untuk keperluan sehari hari. Saya ditangkap sama polisi saat lagi makan dirumah,”kata Rudi.

Keuntungan dari jualan togel, lanjut pria yang kesehariannya berjualan jeroan ayam di pasar Cimeng ini, dalam sehari ia mendapat keuntungan dari para pemasang judi togel sebesar Rp 100 ribu.

“Saya dapat keuntungan dari satu pemasang judi sebesar Rp 5 ribu, kalau sehari ya lumayan kadang saya dapat uang sebesar Rp 100 ribu. Uangnya saya pakai beli rokok dan keperluan lainnya, kalu ketangkap gini nyesel sih mas tapi ya mau diapain lagi lha sudah kadung,” ungkapnya sembari menyesali perbuatannya.

Sementara Waka Polsekta Telukbetung Utara, Iptu Budi Harto mengatakan, penangkapan tersangka Hairudi ini berdasarkan banyaknya informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Cipto Mangunkusumo, Telukbetung Utara sering dijadikan tempat peredaran judi togel.

“Atas informasi itu, kita lakukan penyeledikan dan didapati tersangka ini usai melakukan transaksi dengan pemasang judi di Jalan Raya. Petugas lalu menangkap tersangka ketika sedang pulang kerumahnya, dari tangan tersangka disita satu unit ponsel dan uang tunai sebesar Rp 42 ribu yang merupakan barang bukti transaksi judi togel,”kata Budi kepada wartawan, Senin (27/7).

Dari hasil pemeriksaan, Budi menjelaskan, pengakuannya bahwa tersangka sudah sejak lama yakni sekitar satu tahun tersangka melakukan penjualan judi togel. Kemudian uang dan nomor togel dari para pemasang, tersangka menyetorkannya pada sore hari kepada salah seorang bandar berinisial S.

“Tersangka ini menyetorkannya uang dari pemasang judi togel kepada bandar yang berinisial S, saat ini bandar judi togel itu masih dalam penyelidikan dan pengejaran tim Opsnal Polsekta Telukbetung Utara. Pasal yang disangkakan untuk menjerat tersangka Hairudi, pasal 303 KUHP,”terangnya.