Polisi Bekuk Residivis Curanmor di Pasar Bambu Kuning

Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin/teraslampung.com


Ilustrasi pencuri sepeda motor.

BANDARLAMPUNG–Petugas Unit Reskrim Polsekta Tanjungkarang Barat meringkus resedivis pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Ruli Pandawa (30) warga Jalan Mangkubumi (belakang Kodim), Kelurahan Segala Mider, Tanjungkarang Barat. Tersangka ditangkap saat akan bertransaksi menjual sepeda motor hasil curian kepada penadahnya di Pasar bambu Kuning, pada Sabtu (22/11).

Kanit reskrim Polsekta Tanjungkarang Barat, Aiptu Wijaya Kusuma mengatakan, tersangak ditangkap berdasarkan atas laporan korban bernama Yanti (24) warga Jalan Prambanan, Kemiling dengan nomo laporan LP/B/1903/X/LPG/Resta Balam/Sektor TKB tanggal 25 Oktober 2014. Korban telah kehilangan sepeda motor miliknya saat sedang diparkir di Hotel Hartono, pada Sabtu malam (25/10/2014) lalu.

Korban menduga pelaku pencurian tersebut dilakukan oleh ketiga rekannya sendiri, yakni Ruli Pandawa, Yadi, dan Yudi. Berdasarkan  laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan di lapangan. Saat dalam penyelidikan, petugas mendapati salah seorang pelaku pencurian yang sudah diketahui identitasnya, yakni Ruli Pandawa.

“Tersangka Ruli berhasil ditangkap saat akan transaksi menjual sepeda motor hasil curian di Pasar Bambu Kuning, Selanjutnya tersangka Ruli bersama barang bukti sepeda motor hasil curian dibawa ke Mapolsekta Tanjungkarang Barat untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan,” kata Wijaya kepada teraslampung.com, Senin (24/11).

Dijelaskannya, dari hasil keterangan tersangka, bahwa tersangka Ruli mengakui bahwa dirinya yang telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban Yanti yang tidak lain adalah teman dari tersangka sendiri. Namun, ia melakukan pencurian tersebut tidak seorang diri melainkan bersama kedua rekannya Yadi dan Yudi kini masuk daftar dalam pencarian orang (DPO).

“Tersangka Ruli ini merupakan seorang resedivis kasus penggelapan, dan baru keluar pada tahun 2013 lalu setelah menjalani hukuman di Lapas Way Hui selama satu tahun kurungan. Motor milik korban dijual tersangka kepada penadahnya sebesar Rp 2 juta,  namun yang menjual motor hasil curian yakni tersangka Yadi dan Yudi,” jelas Wijaya.

Wijaya memaparkan, aksi pencurian yang dilakukan oleh ketiga tersangka sebelumnya memang sudah direncanakan terlebih dulu oleh tersangka Ruli dan dua tersangka lain Yadi dan Yudi (DPO). Saat melancarkan aksinya, tersangka Yadi dan Yudi (DPO) berperan dengan berpura-pura mengantar korban berangkat kerja ke Hotel Hartono.

Tersangka Yadi, sambung Wijaya, menggunakan motor miliknya sementara tersangka Yudi membonceng korban menggunakan motor milik korban. Setibanya ditempat kerja korban, ketiga tersangka langsung melancarkan aksinya. Tersangka Yudi saat itu masih bersama korban dan tersangka Yadi menjemput tersangka Ruli dirumahnya.

“Ketika  korban sedang berada di kamar mandi, tersangka Yadi mengambil telephon milik korban yang berada didalam tas lalu pergi meninggalkan korban. Tersangka Ruli mengawasi keadaan sekitar dan tersangka Yudi yang mengambil motor korban menggunakan kunci letter T saat diparkiran,”papar Wijaya.

Ditambahkannya, terhadap perkara tersebut, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk dapat mengungkap TKP lain dan memburu dua tersangka, Yadi dan Yudi kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polsekta Tanjungkarang Barat.

“Untuk tersangka Ruli Pandawa, pihaknya sudah melimpahkan tersangka ke Mapolresta Bandarlampung dan tersangka disangkakan pasal 363 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,”tandasnya.