Polisi Bekuk Residivis Narkoba Saat Akan Bertransaksi di Warung

Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin/Teraslampung.com

Kapolsekta Kedaton Kompol Handak Prakasa Qalbi saat memberikan keterangan terkait penangkapan tersangka Thio Anggoro seorang residivis narkoba, di Mapolsekta Kedaton, Bandarlampung, Rabu (17/6/2015).

BANDARLAMPUNG-Petugas Unit Reskrim Polsekta Kedaton membekuk seorang residivis narkoba, Thio Anggoro (25) warga Jalan Harimau, Kedaton, Bandarlampung di saat akan bertransaksi sabu-sabu dengan pembeli di sebuah warung yang berada di jalan Untung Suropati, Labuhan Ratu, Bandarlampung, Selasa (16/6) sekitar pukul 19.00 WIB.

Kapolsekta Kedaton Kompol Handak Prakasa Qalbi mengatakan, ditangkapnya tersangka Thio Anggoro berdasarkan informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di sebuah warung di jalan Untung Suropati, Labuhan Ratu. Petugas kemudian datang ke lokasi tersebut, dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.

“Dari tersangka Thio, petugas menyita dua paket kecil narkoba jenis sabu-sabu yang terbungkus plastik klip bening. Tersangka dan barang bukti dibawa kekantor guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”kata Handak kepada wartawan, Rabu (17/6).

Handak menuturkan, barang bukti sabu-sabu didapat tersangka Thio dari seorang bandar berinisial Ri dan F. Dari keterangan tersangka, petugas kemudian meburu kedua tersangka Ri dan F di tempat persembunyiannya namun keduanya sudah tidak ada ditempat.

“Tersangka Thio mengedarkan sabu-sabu sejak satu tahun terakhir, selain sebagai pengedar tersangka juga sebagai pengguna,”tutur Handak

Berdasarkan catatan kepolisian, Handak menjelaskan, tersangka Thio merupakan residivis dalam kasus yang sama (narkoba) pada tahun 2010 lalu. Sebelumnya tersangka ditangkap Polresta Bandarlampung atas kepemilikan daun ganja kering, dan menjalani hukuman selama lima tahun penjara. Pada bulan Mei 2014 lalu tersangka bebas, kini harus mendekam kembali di sel tahanan karena mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

“Thio ini baru keluar dari penjara kurang lebih sekitar satu tahun. Setelah bebas, tersangka justru malah kembali menjalani bisnis narkoba dan menjadi pengedar sabu-sabu. Kasus ini masih kami kembangkan, dan memburu dua tersangka Ri dan F yang kita tetapkan sebagai DPO,”jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka harus kembali meringkuk di jeruji besi dan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.