TERASLAMPUNG.COM, LAMPUNG TIMUR — Tim Satuan Narkoba Polres Lampung Timur Polda Lampung, mengamankan seorang warga, yang diduga nekat meracik atau membuat Narkotika jenis Sabu-Sabu.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar diwakilkan Wakapolres KOMPOL Sugandhi Satria Nugraha saat melakukan konferensi pers, pada Kamis (21/3/24), menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah FP (30) warga Kecamatan Sukadana.
Tersangka ditangkap oleh Petugas Kepolisian Satuan Narkoba Polres Lampung Timur, diwilayah Desa Nyampir, Kecamatan Bumi Agung, pada Minggu (17/3) sore kemarin.
Dalam proses pemeriksaan dan pengembangan, oleh Petugas Kepolisian, selain menjual, tersangka disinyalir juga memiliki kemampuan meracik narkotika jenis sabu-sabu.
Hal tersebut dikuatkan dengan ditemukannya berbagai perlengkapan laboratorium, serta bahan-bahan yang biasa digunakan untuk meracik narkotika jenis sabu-sabu.
Untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana yang diduga dilakukan oleh tersangka, Petugas Kepolisian juga turut menyita 2 plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu-sabu, berbagai perlengkapan laboratorium, serta bahan-bahan pendukung yang diduga digunakan untuk meracik narkotika.
Pelaku dijerat dengan pasal 114 Jo pasal 112 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkoba. (Rls)