Polisi Gadungan Diringkus saat Sedang Memeras

Ilustrasi
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin|Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG — Petugas Paminal bersama Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandarlampung, menangkap Hendra Kurniawan (28) warga Perum Ragom Gawi Permai, Rajabasa karena melakukan pemerasan dengan menyaru sebagai polisi. Tersangka Hendra ditangkap petugas gabungan, saat sedang memeras korbannya di daerah Kemiling, pada Minggu (1/1/2017) lalu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun teraslampung.com, aksi pemerasan yang dilakukan tersangka Hendra polisi gadungan tersebut terungkap, setelah petugas Paminal Polresta Bandarlampung mendapat laporan dari korban dan informasi masyarakat atas aksi kejahatan tersangka.

Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Murbani Budi Pitono saat konfirmasi teraslampung.com melalui ponselnya membenarkan, mengenai adanya penangkapan tersangka Hendra polisi gadungan. Petugas menangkap tersangka Hendra, ketika sedang berusaha memeras korban salah seorang pengendara motor di daerah Kemiling, pada Minggu (1/1/2016) lalu.

“Tersangka Hendra ditangkap saat sedang berusaha memeras korban, tersangka mengaku anggota polisi gadungan,”ujarnya, Selasa (3/1/2017) sore.

Dari penangkapan tersangka, petugas menyita satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna merah BE 6207 BO dan satu unit ponsel.

Penangkapan tersangka Hendra, kata Murbani, berdasarkan informasi dari masyarakat. Atas informasi tersebut, dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka.

“Modus tersangka memeras korban, dengan mengaku sebagai anggota polisi,”ungkapnya.

Murbani mengutarakan, dari hasil pemeriksaan sementara, aksi pemerasan tersangka Hendra dengan cara memberhentikan kendaran korban dan meminta surat-surat kendaraan. Lalu tersangka merampas ponsel, uang dan barang berharga lainnya milik korban. Aksi pemerasan tersangka terhadap korban, dengan tuduhan korban telah melakukan kejahatan atau tindak pidana.

“Mengenai siapa saja korbannya, dan sudah sejak berapa lama tersangka melakukan aksinya. Petugas masih melakukan penyelidikan dan pengembangan kasusnya,”terangnya.